JAKARTA, — Pengurus Pusat Forum Anti Korupsi Indonesia (FAKI RI) turun ke jalan, menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI, Senin (22/6/2026). Dibantu mobil komando dan diikuti puluhan massa, organisasi ini menuntut aparat penegak hukum segera membuka penyelidikan atas dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, hingga praktik pungutan liar yang meluas di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara.
Sasaran utama tuntutan pertama tertuju pada proyek pembangunan di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate. FAKI mendesak KPK memanggil dan memeriksa mantan Rektor IAIN Ternate, Rajiman Ismail, beserta seluruh anggota Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan penyedia jasa terkait dugaan pelanggaran hukum pada pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK). Proyek senilai Rp39 miliar bersumber dari anggaran Kemenag RI dan dikerjakan oleh PT Lasissco Haltim Raya.
Tidak berhenti di situ, FAKI juga menyoroti proyek serupa yang berjalan pada tahun 2022 — pembangunan Gedung Kuliah Terpadu senilai Rp19,7 miliar — yang dilaksanakan oleh PT Albarka Abdul Aziz dengan dana APBN.
Menurut Koordinator Aksi FAKI RI, Mansur A. Dom, hasil pekerjaan gedung tahun 2022 terbukti jauh dari spesifikasi yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kualitas bangunan dinilai sangat rendah, padahal nilai kontrak sangat besar — hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan dana negara dalam jumlah signifikan.
“Anggaran sudah ditetapkan besar, namun hasilnya tidak sesuai standar. Ini pertanyaan besar yang harus dijawab: ke mana aliran dana tersebut? Aparat wajib menelusuri sampai tuntas,” tegas Mansur.
Di luar dugaan penyimpangan proyek kampus, FAKI juga mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI meneliti praktik pengisian jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kanwil Kemenag Malut. Ada indikasi seorang pegawai PPPK menjabat sebagai PPK padahal diketahui tidak memiliki sertifikasi maupun kompetensi yang disyaratkan dalam aturan.
Masalah yang lebih berat juga disorot: dugaan praktik pungutan liar terstruktur dalam rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Modus yang diduga terjadi adalah pemungutan uang dari calon peserta seleksi dengan janji kelulusan.
Dalam orasinya, Mansur menyebutkan nama‑nama yang diduga terlibat atau mengetahui praktik tersebut, antara lain: Jauhari S. Yawari, Sale Alhadat, Hi. Suri, Hamdi Berhet, Yamin Latif, Adhari A. Karim, Muhammad Umar, Nikmai A. Mahmud, hingga Kepala Kantor Wilayah Kemenag Maluku Utara, Hi Amar Manaf.
“Proses penerimaan ASN harus bersih. Jika ada transaksi di baliknya, kepercayaan publik hancur. Seluruh fakta ini harus dibuka transparan dan ditindak tegas,” serunya.
Selain itu, masih dalam lingkup Kemenag, FAKI membawa dua temuan lain: dugaan pemotongan gaji atau sumbangan paksa kepada pegawai di Kabupaten Halmahera Selatan saat peringatan Hari Amal Bakti, serta dugaan peredaran Surat Keputusan (SK) palsu di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Halmahera Selatan. SK tersebut diduga ditandatangani pejabat berwenang namun diserahkan hanya setelah menerima imbalan uang.
FAKI RI menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini. Seluruh laporan yang sudah diserahkan kepada KPK, Kejaksaan Agung, maupun Inspektorat Jenderal Kemenag akan terus diawasi dan dikawal ketat sampai ada kepastian dimulainya penyelidikan dan penindakan hukum terhadap pihak yang terbukti bersalah.


