BerandaDaerahTemuan BPK: Belanja Perjalanan Dinas Rp1,06 Miliar Tak Sesuai Aturan di Tujuh...

Temuan BPK: Belanja Perjalanan Dinas Rp1,06 Miliar Tak Sesuai Aturan di Tujuh SKPD Halmahera Utara

HALUT, sn-news.net  — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 15.A/T/LHP/DJPKN-VI/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026 mengungkapkan adanya ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas senilai Rp1.063.584.268 di tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara pada Tahun Anggaran 2025.

Temuan tersebut mencakup pembayaran biaya penginapan yang tidak sesuai bukti pertanggungjawaban, perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan namun tetap dibayarkan, pembayaran tumpang tindih, serta uang harian dan biaya penginapan yang melampaui pagu yang ditetapkan.

1. Sekretariat DPRD — Rp572.525.484

– Pembayaran penginapan tidak sesuai bukti pertanggungjawaban: Rp550.048.200

– Uang harian dan penginapan melampaui pagu: Rp9.837.284

– Pembayaran perjalanan dinas tumpang tindih: Rp12.640.000

2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan — Rp109.969.100

– Uang harian dan uang representasi melampaui pagu: Rp560.000

– Penginapan tidak sesuai bukti: Rp4.899.100

– Perjalanan dinas tumpang tindih: Rp104.510.000

3. Bappeda — Rp108.217.550

– Penginapan tidak sesuai bukti: Rp5.023.250

– Perjalanan dinas tidak dilaksanakan: Rp94.110.160

– Uang harian dan penginapan melampaui pagu: Rp1.174.140

– Pembayaran tumpang tindih: Rp7.910.000

4. BKAD — Rp129.125.191

– Penginapan tidak sesuai bukti: Rp97.396.833

– Perjalanan dinas tidak dilaksanakan: Rp21.817.286

– Uang harian dan penginapan melampaui pagu: Rp3.156.072

– Pembayaran tumpang tindih: Rp5.955.00

– Transportasi lokal melebihi pagu: Rp800.000

5. Sekretariat Daerah — Rp65.832.228

– Penginapan tidak sesuai bukti: Rp30.183.352

– Perjalanan dinas tidak dilaksanakan: Rp5.691.476

– Uang harian dan penginapan melampaui pagu: Rp2.657.40

– Pembayaran tumpang tindih: Rp27.300.000

6. Dinas Kesehatan — Rp49.410.000

– Uang harian dan penginapan melampaui pagu: Rp380.00

– Transportasi lokal luar daerah tidak sesuai: Rp17.530.00

– Perjalanan dinas tumpang tindih: Rp31.500.000

7. Dinas Perhubungan — Rp28.504.715

Selain persoalan nilai keuangan, BPK juga menemukan ketidaksesuaian penetapan tarif satuan biaya perjalanan dinas dalam Keputusan Bupati Nomor 094/311/HU/2024 dan Nomor 094/312/HU/2024 tertanggal 24 Desember 2024 dengan Standar Harga Satuan Daerah Tahun 2025. Ketidaksesuaian ini diakibatkan ketidaktelitian dalam penyusunan keputusan.

BPK juga menegaskan adanya kelemahan sistemik berupa lemahnya pengendalian kepala SKPD, verifikasi pertanggungjawaban oleh pejabat pembuat komitmen, serta pengujian tagihan oleh bendahara pengeluaran

Ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, Sartono Halek, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Maluku Utara untuk menelusuri secara mendalam aliran dan penggunaan anggaran perjalanan dinas yang terindikasi bermasalah tersebut.

“Angka lebih dari Rp1 miliar yang pertanggungjawabannya tidak sesuai ketentuan bukan sekadar masalah administrasi. APH perlu menelusuri dokumen asli, memverifikasi kebenaran pelaksanaan perjalanan dinas, dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses pencairan hingga pertanggungjawaban dana tersebut,” tegas Sartono.

Ia menambahkan, pengembalian uang ke kas daerah tidak boleh menutup kemungkinan adanya penyelidikan lebih lanjut jika ditemukan unsur penyimpangan. “Masyarakat berhak tahu, ke mana sebenarnya uang rakyat itu digunakan,” katanya.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular