BerandaDaerahProses Lelang Pemprov Malut Terbuka Transparan BPBJ: Tidak Ada Pengaturan Pemenang

Proses Lelang Pemprov Malut Terbuka Transparan BPBJ: Tidak Ada Pengaturan Pemenang

SOFIFI, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara, Hairil Hi Hukum, menegaskan bahwa seluruh tahapan lelang proyek di lingkungan pemerintah daerah berjalan dengan prinsip terbuka dan transparan. Beliau juga secara tegas menepis dugaan adanya komunikasi atau intervensi pihak tertentu yang diklaim mengatur pemenang lelang.

Ditemui pada Jumat (30/1/2026), Hairil menyampaikan bahwa jika terdapat spekulasi publik terkait adanya upaya pengaturan dalam proses lelang, pihak yang memiliki kekhawatiran atau klaim tersebut seharusnya terlebih dahulu mengikuti mekanisme lelang secara resmi. “Jika memang ada spekulasi semacam itu, seharusnya mereka ikut serta dalam lelang. Karena seluruh proses lelang di Biro BPBJ kami buka untuk umum,” ujarnya.

Menurut Hairil, setiap tahapan lelang telah diatur dengan jelas dalam sistem yang berlaku. Apabila selama pelaksanaan ditemukan kejanggalan atau pihak peserta merasa ada hal yang tidak sesuai, mereka diberikan hak untuk menyampaikan sanggahan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. “Jika dalam proses lelang terdapat masalah atau ketidakcocokan, peserta dapat langsung mengajukan sanggahan. Itulah mekanisme yang telah kami siapkan,” jelasnya.

Beliau juga menegaskan tidak adanya praktik kongkalikong dalam seluruh proses pengadaan barang dan jasa di Pemprov Maluku Utara. “Tidak ada sama sekali,” tegasnya dengan tegas.

Hairil mengaku, sepanjang menjabat pada posisi ini, beliau tidak pernah menerima instruksi atau arahan dari atasan maupun pihak luar untuk memberikan keuntungan kepada perusahaan tertentu dalam proses lelang. “Sampai saat ini, tidak ada satupun instruksi dari atasan atau pihak lain yang mengarahkan agar lelang diberikan kepada perusahaan tertentu. Semuanya berjalan sesuai aturan,” tambahnya.

Sebagai penutup, Hairil mengimbau kepada seluruh penyedia jasa untuk mengikuti proses lelang sesuai dengan peraturan yang berlaku, melengkapi semua dokumen persyaratan dengan benar, serta tidak ragu untuk menggunakan hak sanggah jika merasa dirugikan selama proses berlangsung. “Langkah pertama adalah ikut lelang dan pastikan semua persyaratan terpenuhi. Jika sudah sesuai, silakan lanjut; namun jika terdapat kekurangan atau ketidakadilan, jangan sungkan untuk mengajukan sanggahan,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments