BerandaDaerahRatusan Miliar Menguap, Kasus Mengendap, Kajati Baru Harus Bertindak

Ratusan Miliar Menguap, Kasus Mengendap, Kajati Baru Harus Bertindak

TERNATE, SN — Sejumlah dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Provinsi Maluku Utara masih mengendap di meja penyidik Kejaksaan Tinggi. Meski pimpinan Kejati sudah berganti beberapa kali, kasus-kasus yang dilaporkan berbagai elemen masyarakat belum juga terselesaikan. Kondisi ini mendorong gabungan elemen masyarakat dari GPM Kota Ternate dan FPAKI Maluku Utara yang tergabung dalam Front Anti Korupsi Maluku Utara untuk menguji komitmen Kajati yang baru dalam pemberantasan korupsi di daerah. Pemberantasan korupsi sendiri merupakan salah satu program utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Untuk menguji komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang baru, Roberthus Melchisedeck Tacoy, dalam menindaklanjuti kasus-kasus tersebut, gabungan elemen masyarakat menggelar aksi di depan Kantor Kejati Malut, Rabu (26/8/2026). Di tingkat daerah, semangat pemberantasan korupsi yang menjadi visi dan misi pemerintahan pusat harus diwujudkan secara nyata.

Koordinator aksi, Juslan Latif, menyampaikan hal ini secara tegas.

“Pemberantasan korupsi adalah visi dan misi pemerintahan Prabowo Subianto. Di Maluku Utara, kami menguji komitmen Kajati yang baru. Banyak kasus masih mengendap di meja penyidik, terus bergulir tanpa kepastian, sementara pimpinan terus berganti. Rakyat berharap Kajati baru segera menyelesaikan perkara-perkara yang tertinggal,” ujar Juslan.

Kehadiran masyarakat, mahasiswa, ormas, dan LSM di depan Kejati didasari landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta PP No. 43 Tahun 2018. Pengawasan publik adalah bagian tak terpisahkan dari proses penegakan hukum itu sendiri.

“Jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, kami akan melakukan konsolidasi massa yang lebih besar, menggelar aksi serentak, menyampaikan mosi tidak percaya, dan bersurat ke Kejaksaan Agung RI untuk mencopot Kajati Maluku Utara dari jabatannya,” tegas Juslan.

Massa meminta Kejati Maluku Utara segera bekerja dan menindaklanjuti sejumlah perkara, antara lain:

– Gelar perkara dan tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan serta operasional DPRD Malut senilai Rp139,2 miliar

– Segera proses kasus Dana Hibah KONI sebesar Rp12 miliar dan Dana Hibah Unsan Bacan sebesar Rp8,4 miliar

– Usut tuntas proyek Pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan senilai Rp117 miliar

– Tuntaskan kasus RSP Halbar senilai Rp42,9 miliar yang diduga melibatkan Bupati James Uang dan Kadinkes Novelheins Sakalaty

– Tindak lanjuti temuan BPK pada tiga OPD Pemprov Malut senilai Rp5,2 miliar

– Usut kembali pengadaan kapal Pemda Halsel Express 01 senilai Rp15,1 miliar

– Bongkar dugaan penyalahgunaan pinjaman Rp115 miliar Pemkab Taliabu serta dugaan gratifikasi tukar guling proyek Mes Pegawai BPK RI oleh Dinas Perkim Halmahera Timur

Pergantian pimpinan di Kejati Maluku Utara diharapkan menjadi titik balik, bukan alasan kasus dibiarkan mengendap. Misi pemberantasan korupsi yang digariskan pemerintah pusat harus tercermin di daerah — melalui kecepatan, transparansi, dan ketegasan menuntut pertanggungjawaban atas setiap rupiah uang rakyat yang dikelola.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular