BerandaDaerahLemah Komunikasi, FAK Malut Minta Kasipengkum Kejati Dicopot

Lemah Komunikasi, FAK Malut Minta Kasipengkum Kejati Dicopot

TERNATE, SN — Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipengkum) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memiliki tugas pokok menjembatani informasi antara lembaga, media, dan masyarakat. Namun, kinerja pejabat yang menjabat saat ini, Matheos Matulessy, dinilai lemah dalam komunikasi eksternal, sehingga sejumlah elemen masyarakat menuntut evaluasi hingga pencopotan.

Koordinator aksi Front Anti Korupsi (FAK) Maluku Utara, Juslan Latif, menyampaikan tuntutan tersebut secara tegas di depan Kantor Kejati Maluku Utara.

“Seorang Kasipengkum wajib memiliki kemampuan komunikasi yang mumpuni, baik internal maupun eksternal. Yang kami saksikan, kinerja Matheos Matulessy harus dievaluasi dan bila perlu dicopot. Jika Pak Kajati tidak mengindahkan tuntutan ini, kami akan meminta Kepala Kejaksaan Agung yang mencopot Kepala Kejati Maluku Utara,” tegas Juslan.

Kritik serupa juga datang dari kalangan awak media. Pimpinan media di Maluku Utara, Samaun Alkatiiri, menyoroti rendahnya responsivitas Kasipengkum terhadap konfirmasi yang berkaitan dengan penanganan perkara yang menjadi desakan publik.

“Pak Kasipengkum perlu diketahui, media di Maluku Utara sangat banyak, dan informasi yang kami terima juga dari berbagai elemen yang berkaitan langsung dengan kinerja Kejaksaan. Ketika dikonfirmasi, harusnya direspon dan disampaikan sejauh mana penanganan perkara. Jangan terkesan pilih kasih, karena tidak semua media hanya meliput di Kejati saja,” ujar Samaun.

Ia membandingkan dengan pejabat sebelumnya yang dikenal sangat intens berkomunikasi dengan awak media tanpa memandang mana yang bertanya.

“Saya juga sependapat, Kasipengkum ini perlu dicopot. Terkesan pilih kasih dalam memberikan informasi ke media,” pungkas Samaun.

Padahal, secara tugas pokok dan fungsi, Kasipengkum wajib mengelola hubungan dengan media, menyampaikan informasi resmi kinerja dan penanganan perkara, serta membangun sinergi dengan pemerintah daerah, instansi, dan masyarakat melalui pelayanan hukum dan pengaduan publik. Namun, praktik di lapangan justru menunjukkan komunikasi terputus dan informasi tertutup.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Kejati Maluku Utara terkait tuntutan tersebut. Masyarakat dan awak media pun masih menantikan perbaikan keterbukaan informasi di lembaga penegakan hukum ini.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular