SOFIFI, SN – DPRD Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026, Kamis (13/8/2026). Kesepakatan strategis ini disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe.
Dalam nota kesepahaman tersebut, Pemerintah Provinsi dan DPRD menyepakati target pendapatan daerah sebesar Rp 3,211 triliun. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 14,85 persen dibandingkan APBD Induk 2026 yang semula ditetapkan sebesar Rp 2,79 triliun.
Pada sisi belanja, disepakati alokasi sebesar Rp 3,560 triliun — meningkat tajam sekitar Rp 741 miliar atau 26,30 persen dari APBD Induk yang hanya sebesar Rp 2,82 triliun. Sementara itu, pos pembiayaan mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 sebesar kurang lebih Rp 349 miliar, jauh melampaui target SiLPA dalam APBD Induk yang hanya berkisar Rp 28 miliar.
Menghadap pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Gubernur Sarbin Sehe menjelaskan bahwa peningkatan belanja tersebut mengikuti pertumbuhan pendapatan daerah, sekaligus menjawab kebutuhan program dan kegiatan yang mendesak pada tahun berjalan. Penyesuaian ini pun mempertimbangkan perkembangan ekonomi, pergeseran anggaran, serta kondisi yang mengharuskan pemanfaatan SiLPA tahun sebelumnya.
“Prinsip efisiensi dan efektivitas tetap menjadi pedoman utama dalam setiap penyesuaian program dan kegiatan,” tegas Sarbin.
Ia juga menegaskan pelaksanaan prioritas pembangunan harus disusun secara tematik, holistik, integratif, dan spasial guna memastikan sinergi antarprogram dan dampak pembangunan dapat dirasakan secara terukur dan menyeluruh.
Wakil Gubernur pun memaparkan capaian kinerja ekonomi daerah yang membanggakan. Pertumbuhan ekonomi Maluku Utara pada tahun 2025 tercatat mencapai 34,17 persen, melonjak pesat dibandingkan capaian tahun 2024 sebesar 13,92 persen.
Sebagai pijakan perubahan APBD, pemerintah turut menetapkan sejumlah indikator makro ekonomi: Indeks Modal Manusia sebesar 0,487 poin, tingkat kemiskinan 3,00–4,50 persen, serta Tingkat Pengangguran Terbuka 3,48–4,01 persen. Pertumbuhan ekonomi ditargetkan berkisar 12,1–13,8 persen dengan PDRB per kapita sebesar Rp 104,37 juta. Sementara itu, Gini Ratio ditargetkan pada rentang 0,270–0,286 poin dan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup mencapai 80,53 poin.
Wakil Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud, yang memimpin jalannya rapat paripurna, menyatakan bahwa nota kesepahaman ini menjadi dasar resmi bagi pemerintah provinsi untuk segera menyusun rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Kita berharap Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 guna melanjutkan tahapan pembahasan berikutnya,” ujar Kuntu Daud.




