SOFIFI, SN — Pemerintah pusat menyalurkan dana transfer sebesar Rp397.803.256.000 kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara beserta 10 kabupaten/kota. Dana ini terdiri dari Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB-DBH) Rp379,72 miliar dan Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Rp18,07 miliar, menjadi suntikan fiskal guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara menerima Rp61,584 miliar, seluruhnya dari KB-DBH. Kabupaten Halmahera Selatan menjadi penerima terbesar dengan Rp102,878 miliar. Berikutnya: Halmahera Timur Rp44,257 miliar, Halmahera Tengah Rp41,346 miliar, Kepulauan Sula Rp39,983 miliar, Halmahera Barat Rp30,509 miliar, Kota Tidore Kepulauan Rp25,395 miliar, Pulau Morotai Rp17,167 miliar, Pulau Taliabu Rp15,039 miliar, Halmahera Utara Rp11,023 miliar, dan Kota Ternate Rp8,618 miliar.
DAU Tambahan juga diterima sejumlah daerah: Halmahera Tengah Rp9,380 miliar, Pulau Morotai Rp8,650 miliar, serta Halmahera Utara Rp48,733 juta.
Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, atas perhatian dan dukungan tersebut. “Dukungan ini tentu sangat berarti bagi daerah,” ujarnya, Kamis (12/8).
Purbaya berharap seluruh dana dikelola secara efektif, transparan, dan sesuai peruntukan agar memberi manfaat nyata bagi masyarakat. “Pemerintah daerah akan menggunakan dana sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Penyaluran ini sekaligus memperluas ruang fiskal daerah untuk membiayai pemerintahan, pelayanan publik, serta program pembangunan yang telah ditetapkan.




