JAKARTA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara lakukan aksi demonstrasi di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (22/6/2026). Massa menuntut pengusutan dugaan konspirasi yang membuat pertambangan ilegal tetap beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur.
Fokus tuntutan pada Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur Ir. Ricky Chairul Richfat, ST., MT, yang diduga terkait praktik yang meloloskan aktivitas tambang tanpa izin. GPM tegas meminta KPK dan Kejagung memanggil serta memeriksa pejabat tersebut untuk mengklarifikasi keterlibatannya.
Aksi yang berlangsung siang hingga sore mendapat tanggapan dari KPK. Perwakilan lembaga antirasuah menerima dokumen pendukung dan menggelar audiensi untuk mendengar temuan serta dugaan yang dimiliki GPM. Beberapa nama disebut berpotensi dimintai keterangan dalam penyelidikan.
Orator aksi Aziz Abubakar menyatakan, pengerukan ore nikel yang diduga ilegal di Dusun Subaim, Kecamatan Wasile, masih berlangsung dan tidak terkendali. Aktivitas tersebut diduga berjalan karena transaksi ilegal antara perusahaan dengan oknum di Pemkab Haltim.
GPM mengklaim memiliki rekaman percakapan 21 menit sejak 2022 yang diduga melibatkan perusahaan dengan orang dekat pejabat tinggi daerah. Percakapan tersebut disebut membahas pemberian uang sebagai syarat tanda tangan perubahan dokumen tata ruang wilayah.
Selain itu, GPM punya dokumentasi foto pertemuan perusahaan dengan orang dekat pejabat di penginapan Kota Maba. Foto memperlihatkan uang pecahan, tas hitam yang diduga berisi uang tunai, serta cek senilai sekitar Rp2 miliar. Temuan ini diduga terkait upaya perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk memuluskan aktivitas tambang.
Aktivitas penambangan disebut berlangsung di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan bahkan pada bekas lahan PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang sudah pindah ke Pulau Obi. Perusahaan yang identitasnya belum diungkap juga tidak memenuhi panggilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Malut dan tidak menghadiri rapat penjelasan.
GPM mengajukan tiga tuntutan: pertama, segera periksa Sekda Haltim; kedua, telusuri seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu; ketiga, periksa perusahaan yang diduga melakukan tambang ilegal.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Sekda Haltim maupun pihak perusahaan terkait dugaan yang disampaikan.


