JAKARTA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara gelar aksi unjuk rasa jilid II di depan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (22/6/2026). Massa menuntut Kejagung mengambil alih dan perhatikan khusus penanganan dugaan korupsi tunjangan perumahan serta transportasi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Malut periode 2019-2024, yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.
Aksi ini menjadi bentuk konsistensi GPM mengawal kasus yang masuk tahap penyidikan sejak 11 Februari 2026. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan sehingga dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
Ketua DPD GPM Malut Sartono Halek menegaskan, Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) perlu turun tangan mengawasi agar proses penyidikan maksimal dan tidak berlarut-larut.
“Kasus ini sudah punya bukti permulaan cukup, tapi belum ada tersangka. Itu yang membuat masyarakat bertanya-tanya, sehingga kami kembali aksi untuk meminta Kejagung berikan atensi khusus,” ucap Sartono.
Kasus yang ditangani Kejati Malut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tunjangan yang nilai anggarannya mencapai sekitar Rp139,2 miliar. Pemberian tunjangan diduga tidak sesuai peraturan perundang-undangan dan berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara.
Dalam penyelidikan sebelumnya, Kejati Malut telah memeriksa minimal 20 saksi dari unsur eksekutif dan legislatif, termasuk mantan Sekretaris DPRD Malut, pimpinan DPRD periode 2019-2024, Sekretaris Daerah, serta pejabat terkait lainnya.
GPM meminta penyidik tidak hanya fokus pada aspek administratif, tetapi juga telusuri seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan, penetapan, hingga pencairan anggaran tunjangan – termasuk mantan Sekretaris DPRD Malut Abubakar Abdullah.
Selain mendesak percepatan penetapan tersangka, GPM juga meminta Kejagung koordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mempercepat penghitungan kerugian negara.
“Koordinasi dengan BPK perlu segera dilakukan agar perhitungan kerugian selesai dan proses hukum tidak terhambat,” jelas Sartono.
Dalam aksi tersebut, massa menyerahkan dokumen dan informasi pendukung penyidikan. Selain itu, GPM juga meminta penelusuran aset sejumlah pejabat terkait pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Malut, seperti aset Bendahara Pengeluaran Rusmala di Kelurahan Stadion, Kota Ternate, untuk memastikan kesesuaian dengan sumber penghasilan sah.
GPM menegaskan komitmennya terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan mengharapkan Kejagung melakukan supervisi intensif serta menetapkan pihak bertanggung jawab sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup.


