Aminah juga menekankan bahwa, dalam Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) memang tertulis perjalanan Dinas biasa dan terdiri dari perjalanan dalam daerah dan diluar daerah.
“Memeng di sistem tertulis perjalanan biasa, itu terdiri dari perjalanan dalam daerah dan luar daerah,” tukasnya. Senin, (24/11/2025).
Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polda maupun Kejati untuk menelusuri dan mengaudit secara mendalam penggunaan Anggaran untuk Perjalanan Dinas tersebut.
Kata Zulfikran, kegiatan yang terbilang hanya formalitas itu diharuskan menelan anggaran mencapai Rp3,2 Miliar sangat tidak wajar. Data yang termuat dalam LPSE adalah data Valid dan menjadi bukti nyata untuk ditelusuri oleh APH.
“Jangan berdalih bahwa anggaran untuk perjalanan Dinas diluar daerah dan dalam daerah. Pada prinsipnya, Anggaran senilai Rp3,2 Miliar yang digunakan untuk biaya Perjalanan Dinas itu sangat tidak wajar, Jalan-jalan kemana saja sih kok sampai habiskan anggaran negara miliaran rupiah seperti iti,” tegasnya.
“Dalam data LPSE juga termuat beberapa item kegiatan Perjalanan Dinas DPMPTSP Tikep yang sebagianny total anggarannya itu sama, dan sebagiannya bervariatif, ini menunjukkan bahwa DPMPTSP perlu dievaluasi dan diperiksa secara mendalam,” tambahnya.
Sekeder diketahui, dalam LPSE Tidore Kepulauan Tahun 2024, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) lebih mendominasi penggunaan anggaran untuk perjalanan Dinas biasa dibandingkan yang lain.
Ada sekitar 13 item kegiatan yang tertulis keterangannya adalah Perjalanan Dinas Biasa ini menggunakan APBD masing-masing Rp300 juta lebih dan Rp100 hingga Rp200 juta lebih.
Dari 13 Item kegiatan tersebut apabila diakumulasikan, totalnya mencapai Rp3.128.200.000 (Tiga Miliar Seratus Dua Puluh Delapan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
***


