TERNATE, SN – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai sekitar Rp4 miliar atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Maluku Utara tahun 2024 memicu desakan tegas. Masyarakat mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melakukan penyelidikan mendalam, termasuk menelusuri peran mantan Kepala Dispora Malut, Saifuddin Juba.
Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, menegaskan bahwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Saifuddin Juba memegang tanggung jawab penuh atas alur dana tersebut, mulai dari perencanaan hingga realisasi.
“Hasil pemeriksaan BPK menemukan kejanggalan serius pada penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa serta belanja makan dan minum,” ujar Wahyudi.
Rincian temuan menunjukkan:
– Belanja pengadaan barang dan jasa lebih dari Rp3 miliar belum dapat dipertanggungjawabkan secara sah
– Belanja makan dan minum sekitar Rp1 miliar tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang memadai.
Total nilai temuan mencapai sekitar Rp4 miliar, yang menjadi sorotan tajam publik terkait pengelolaan keuangan daerah dalam jumlah besar.
Informasi yang diperoleh juga menyebutkan, Inspektorat Maluku Utara telah melakukan verifikasi tindak lanjut, namun belum sepenuhnya selesai sehingga hasilnya belum tercatat dalam Sistem Informasi Penindakan Tindak Lanjut Temuan (SIPTL) milik BPK.
Meskipun sudah ada upaya pengembalian dana, sejumlah pihak menegaskan langkah itu tidak menghapus dugaan pelanggaran hukum. Aparat diminta tetap menelusuri proses penggunaan anggaran dan pihak yang memegang wewenang saat itu.
Wahyudi menekankan Kejati Malut tidak boleh berhenti pada pengembalian uang semata, melainkan harus mendalami akar masalahnya.
“Ini temuan resmi BPK. Sekalipun dana sudah dikembalikan, bukan berarti persoalan selesai. Penegak hukum harus meneliti apakah ada unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang,” tegas Wahyudi.
Ia menegaskan posisi Saifuddin Juba sebagai mantan Kadispora wajib diperiksa, mengingat beliau memegang kendali penuh saat anggaran tahun 2024 dikelola.
“Kejati harus memanggil semua pihak yang terlibat dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Jangan hanya lihat siapa yang mengembalikan uang, tapi telusuri bagaimana dana itu bisa bermasalah, siapa yang berwenang, dan di mana letak pengawasannya,” tandasnya.
Desakan serupa juga disampaikan Koalisi Pemberantasan Korupsi Maluku Utara. Dalam aksi di depan Kantor Kejati Malut, mereka meminta aparat memastikan apakah ini sekadar masalah administrasi atau sudah mengandung indikasi tindak pidana korupsi, serta memeriksa menyeluruh setiap pejabat yang memiliki andil dalam pengelolaan anggaran tersebut.


