GAPI, LABUHA – Sepanjang tahun 2025, sebanyak 225 pasangan suami istri di Kabupaten Halmahera Selatan resmi bercerai. Mayoritas perceraian tersebut melibatkan pasangan usia muda.
Data Pengadilan Agama Negeri Labuha mencatat, dari total 225 perkara perceraian, 175 merupakan cerai gugat yang diajukan istri, sementara 50 lainnya cerai talak dari pihak suami.
Panitera Muda Pengadilan Agama Negeri Labuha, Naser M. Hi. Djumadil, mengatakan angka perceraian tahun ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut Naser, perceraian dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari perselisihan dan pertengkaran berkepanjangan, kebiasaan mabuk, hingga perjudian.
“Selain itu, kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, dan masalah ekonomi juga menjadi penyebab utama,” jelasnya.
Ia menambahkan, mayoritas perkara perceraian diajukan oleh pihak perempuan dan rata-rata masih berusia muda. (luy)


