TIDORE, – Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tidore Kepulauan yang dipimpin Ismail Dukomalamo kembali menghadapi sorotan publik ganda. Selain kasus dugaan korupsi realisasi anggaran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp4,8 miliar yang masih dalam penyelidikan, instansi ini kini juga dikritik keras karena mengalokasikan Rp8 miliar dari APBD 2026 untuk pengadaan satu paket studio audio.
Kasus dugaan korupsi bansos pertama kali dilaporkan pada 4 September 2025 berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara tahun 2023, yang menyeret nama Sekda Ismail Dukomalamo. Praktisi hukum Hendra Karianga telah meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera mengumumkan hasil penyelidikan agar publik mengetahui progresnya serta mengklarifikasi potensi penyalahgunaan keuangan negara. Sampai saat ini, pihak kejaksaan belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
Tak berhenti di situ, kebijakan penganggaran Setda Kota Tidore kembali menjadi perhatian publik setelah diketahui mengalokasikan anggaran fantastis untuk pengadaan studio audio. Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP), Setda memiliki 212 item pengadaan dengan total pagu sebesar Rp41,567,796,900 (Rp41,5 miliar), dengan item Belanja Modal Peralatan Audio Studio berkode 63860668 sebagai yang paling besar dengan nilai Rp8 miliar.
Ketua Indonesian Budget Center (IBC), Arif Nur Alam, menilai langkah ini sebagai bentuk pemberosoan dan tidak berpihak pada kepentingan publik. “Dari dokumen resmi itu, secara jelas tidak memiliki dampak sosial maupun ekonomi yang jelas bagi masyarakat. Di tengah efisiensi, anggaran sebesar ini seharusnya diarahkan untuk layanan dasar rakyat,” ujar Arif pada Selasa (02/06).
Menurutnya, sebagai anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), Ismail Dukomalamo seharusnya lebih mementingkan kepentingan rakyat. Namun, kondisi yang terjadi justru mencederai rasa keadilan di tengah tuntutan efisiensi anggaran daerah, terutama setelah kasus dugaan korupsi bansos yang masih belum menemukan titik terang.
“Proyek pengadaan studio dengan pagu miliaran rupiah bukan program prioritas yang dibutuhkan masyarakat Kota Tikep. Semangat Undang-undang HKPD itu belanja harus transparan dan pro-rakyat. Mengalokasikan Rp8 miliar hanya untuk sebuah studio tanpa dampak sosial ekonomi yang nyata tentu keputusan yang keliru,” jelasnya.
Arif juga menyoroti kolom spesifikasi dalam dokumen RUP yang dibiarkan kosong, yang memunculkan dugaan perencanaan proyek dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak matang. Di tengah situasi ekonomi yang belum stabil, dia menegaskan bahwa anggaran sebesar itu jauh lebih bermanfaat jika dialihkan ke sektor kesehatan, pendidikan, atau pengentasan kemiskinan.
“Dengan demikian, pengadaan ini tidak lebih dari sekedar belanja elitis yang hanya dinikmati oleh segelintir birokrat. Langkah ini berpotensi melanggar semangat UU HKPD yang mengamanatkan tata kelola keuangan yang efektif dan efisien,” ucapnya.
Menurut Arif, anggaran yang diloloskan menunjukkan bahwa para pemangku kebijakan tidak memiliki sense of crisis terhadap situasi sosial-ekonomi rakyat, bahkan bisa dianggap kehilangan sense of belonging. Selain itu, kebijakan yang tidak transparan dan minim urgensi ini diyakini akan berbuntut panjang. Kosongnya spesifikasi dalam RUP serta ketiadaan dampak kongkret diprediksi akan menjadi celah hukum yang sangat rawan, dan bisa menjadi pintu masuk bagi BPK serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit investigasi dengan potensi besar terjadinya pemborosan anggaran negara serta indikasi penyimpangan.


