BerandaUncategorized Asta Cita Prabowo Terabaikan, Hendra Karianga: Kejati Malut Tak Serius Usut Kasus...

 Asta Cita Prabowo Terabaikan, Hendra Karianga: Kejati Malut Tak Serius Usut Kasus Tunjangan DPRD

TERNATE, – Salah satu poin utama dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto adalah pemberantasan korupsi secara tegas, tuntas, dan tidak pandang bulu. Namun harapan besar ini seolah belum terlihat wujudnya di Maluku Utara, khususnya dalam penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 yang sudah berjalan lebih dari tujuh hingga delapan bulan namun belum ada titik terang.

Melihat kondisi ini, Pakar Hukum Keuangan Negara, Hendra Karianga, SH., MH, menyampaikan pandangan tegasnya. Menurutnya, penanganan kasus ini menunjukkan kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tidak berjalan sebagaimana mestinya, bahkan dinilai tidak serius dan tidak signifikan dalam upaya membasmi kejahatan korupsi di daerah ini.

“Kejati tidak seriuslah. Penindakan pemberantasan korupsi di Maluku Utara itu tidak serius dan tidak signifikan, tidak sesuai dengan tujuan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kan dalam Asta Cita Prabowo Subianto itu salah satunya pemberantasan korupsikan? Kenapa penangan kasus di Kejaksaan Agung begitu cepat, kenapa di daerah begitu lamban?” tegas Hendra.

Lebih jauh ia menilai, selain lamban menangani kasus, Kejati Maluku Utara juga terlihat memilah-milah kasus yang mau diurus dan tidak. Padahal untuk urusan audit investigatif yang menjadi kunci kasus ini, waktu yang dibutuhkan seharusnya tidak lama sama sekali.

“Kalau dalam waktu 7 hingga 8 bulan untuk menentukan hasil investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan itu waktunya cukup lama itu. Jangan-jangan hanya omong-omong saja itu?” tambahnya.

Hendra juga menegaskan hal paling mendasar yang sering kali luput atau tidak jelas dalam penanganan kasus ini, yaitu perhitungan kerugian negara. Ia menanyakan, “Kerugian negarakan harus hasil audit BPK, masa selama ini belum juga didapatkan? Kan korupsi itu salah satu unsurnya itu kerugian negara, nah badan mana yang melakukan perhitungan itu? Ya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Biasanya jaksa itu lebih cepat pakai BPK-P, yaitu Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan yang ada di daerah.”

“Tapi publiknya juga mempertanyakan kenapa kasus tunjangan DPRD ini berlarut-larut? Kan ada BPK dan BPK-P yang selama ini biasanya dipakai oleh jaksa. Kalau BPK itu lama, saya juga kurang tau alasannya dari pihak Kejati apa sehingga jadi tarik ulur seperti itu,” lanjutnya.

Untuk lebih memahami persoalan ini, Hendra menjelaskan ada tiga jenis pemeriksaan yang dilakukan BPK. Pertama, pemeriksaan keuangan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah atau LKPD yang sifatnya administratif. Kedua, pemeriksaan terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah. Ketiga, pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang bersifat investigatif — jenis inilah yang wajib dipakai untuk menangani kasus dugaan korupsi.

“Berkaitan dengan kasus biasa dilakukan audit dengan tujuan tertentu yang sifatnya investigatif, jadi itu beda, yang satu administratif yang satunya lagi menyangkut unsur melawan hukumnya,” jelas Hendra.

“Jadi biasanya, satu kasus dugaan korupsi memang wajib hukumnya penyidik atau aparat penegak hukum meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang bersifat investigatif. Di dalamnya itu biasanya pemeriksa menguraikan metodologi pemeriksaan, kemudian menentukan berapa besar terjadinya kerugian negara dan menentukan siapa yang bertanggung jawab,” tambahnya.

Menurutnya, aturan ini sudah jelas dan baku. “Saya setuju, untuk menentukan besaran kerugian negara dan siapa pelakunya, itu harus ada hasil audit dari BPK, memang normanya begitu atau lebih cepat pakai BPK-P. Kan kalau sudah jadi kasus tidak bisa lama,” ujarnya.

Padahal, kasus ini sebenarnya sangat sederhana dan tidak membutuhkan proses rumit yang berlarut-larut. “Kurang lebih 7 atau 8 bulan kasus ini berjalan, dan audit itu sangat sederhana. Kan tinggal diperiksa, apakah tunjangan itu jumlah besarannya layak dan patut atau tidak, masing-masing terima berapa, selisihnya berapa dan berapa yang menjadi kerugian negara. Jadikan simpel saja itu,” tegas Hendra.

Ia juga mengingatkan alur hukum yang benar agar masyarakat tidak bingung dan tidak terjadi saling tuduh. “Saya pikir publik harus diberikan informasi yang jelas supaya tidak menjadi simpang siur dan tuduh menuduh. Kan penyelidikan itu proses pengumpulan alat bukti, dari hasil pengumpulan alat bukti kemudian jaksa berkesimpulan ada unsur tindak pidana, kemudian naik statusnya ke penyidikan. Di tahap penyidikan itulah dihitung kerugian negara, dan itu harus lewat BPK. Kalau mau dihitung kerugian negara harus BPK dan itu selesai masalahnya,” pungkas Hendra.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments