BerandaDaerahPPK Harus Tipe B, BPBJ Malut Siapkan Lelang 2026 dengan Aturan Baru

PPK Harus Tipe B, BPBJ Malut Siapkan Lelang 2026 dengan Aturan Baru

SOFIFI – Persiapan lelang untuk kegiatan tahun anggaran 2026 di Provinsi Maluku Utara telah memasuki tahap awal. Hal itu disampaikan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Malut, Hairil Hi. Hukum, pada Selasa (6/1/2026), seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2025 tentang pengadaan di lingkungan dinas.

Sistem pengadaan kini mengalami pembagian tugas. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berhak melaksanakan lelang secara mandiri karena memiliki kewenangan serta sumber daya manusia (SDM) yang memenuhi syarat. Sementara itu, BPBJ akan membawahi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nonteknis.

“Pengadaan nonteknis dipusatkan di BPBJ, sedangkan yang teknis ditangani langsung oleh Dinas PUPR. SDM mereka, terutama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat pengadaan, sudah memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan,” jelas Hairil.

Ia menambahkan bahwa OPD lain belum dapat melaksanakan lelang sendiri karena persyaratan PPK yang kini harus berjenis tipe B, tidak lagi tipe C. PPK tipe C hanya diperbolehkan menangani pengadaan barang di bawah Rp200 juta dan pekerjaan konstruksi sederhana di bawah Rp400 juta.

Untuk mendukung pelaksanaan sistem baru, BPBJ mulai hari ini melakukan persiapan penginputan data ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) ke seluruh OPD. Di internal biro tersebut juga telah dibentuk lima kelompok kerja yang masing-masing menangani OPD tertentu. “Kita sudah siap dan standby,” tegas Hairil.

 Sampai saat ini, BPBJ belum menerima informasi terkait ketersediaan PPK tipe B di OPD. Setelah berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), diketahui bahwa PPK tipe B berada pada jabatan fungsional muda di BPBJ, sehingga seluruh PPK untuk OPD nonteknis akan dialihkan ke biro tersebut.

Dalam tahapan perencanaan, BPBJ menargetkan proses dapat diselesaikan secara bertahap. Jika OPD telah menyusun dokumen perencanaan, lelang perencanaan akan dilakukan terlebih dahulu sebelum memasuki tahap lelang fisik. “Jika perencanaan di OPD siap, targetnya sekitar bulan April lelang bisa selesai. Proses lelang perencanaan membutuhkan waktu sekitar 40 hari, kemudian penyusunan produk perencanaan satu bulan, baru setelah itu dilakukan lelang konstruksi fisik,” jelasnya.

Mengenai Dinas PUPR yang melaksanakan lelang mandiri, Hairil menegaskan bahwa hal tersebut sah-sah saja karena mereka memiliki tenaga yang memenuhi syarat. Namun, jika di masa depan mengalami keterbatasan, BPBJ siap memberikan dukungan penuh. “Kalau ada kebutuhan bantuan, mereka bisa menghubungi BPBJ,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments