SOFIFI – Sebagai bagian dari upaya mempercepat reformasi birokrasi dan membangun tata kelola pemerintahan yang lebih efisien serta berorientasi pada keahlian, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah melantik delapan pejabat fungsional yang akan bertugas di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Acara pelantikan berlangsung di Aula Bidadari Kantor Gubernur pada hari Rabu, 24 Juni 2026, yang dipimpin langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara, Sri Hatari, selaku wakil Gubernur.
Dalam kesempatan tersebut, Sri Hatari menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar perubahan atau pergeseran jabatan, melainkan sebuah komitmen untuk meningkatkan tanggung jawab baik secara moral maupun profesional bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugasnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Pelantikan hari ini menjadi tonggak penting yang menandakan peningkatan derajat tanggung jawab kita sebagai ASN – dimana kita harus tetap menjaga amanah serta kepercayaan yang telah diberikan oleh publik,” ucap Sri Hatari.
Ia juga mengingatkan para pejabat baru yang telah dilantik agar menjalankan tugas dengan maksimal sesuai dengan bidang keahlian yang mereka miliki, terutama dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di dua sektor utama, yaitu kesehatan dan pertanian.
Menurutnya, penguatan peran jabatan fungsional merupakan bagian integral dari strategi Pemprov Maluku Utara untuk mewujudkan birokrasi yang lebih ringkas namun memiliki kemampuan kerja yang handal.
“Dengan adanya tambahan tenaga profesional berbasis keahlian ini, kami sangat berharap bahwa mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat di sektor kesehatan dan pertanian dapat mengalami peningkatan yang nyata dan signifikan,” jelasnya.
Saat ini, Pemprov Maluku Utara terus gencar mendorong penerapan konsep organisasi “miskin struktur, kaya fungsi” sebagai bagian dari agenda besar reformasi birokrasi. Pendekatan ini ditujukan untuk mempercepat alur pelayanan publik serta meminimalkan hambatan yang muncul akibat struktur yang terlalu kompleks dalam proses pengambilan keputusan.
Penetapan jabatan fungsional tersebut dilakukan secara ketat berdasarkan kompetensi, keahlian, serta rekam jejak prestasi ASN, yang diukur melalui sertifikasi profesi resmi dan sistem penilaian kinerja yang transparan serta akuntabel.
Ke delapan pejabat fungsional tersebut akan ditempatkan di Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara, dengan jabatan masing-masing yaitu: Administrator Kesehatan Ahli Muda, Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama, Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama, Perencana Ahli Pertama, serta Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama.


