JAKARTA – Aksi unjuk rasa jilid III yang digelar Forum Anti Korupsi Indonesia (FAKI) bersama DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara di depan Kantor Kementerian Agama RI, Selasa (30/6/2026), berlangsung tegang. Massa menilai laporan dan tuntutan sebelumnya belum ditindaklanjuti secara nyata, sehingga menegaskan langkah tegas jika Kemenag tetap bungkam.
Ketua Bidang Organisasi DPP GPM RI, Sartono Halek, menyerahkan dokumen bukti dugaan pelanggaran di Kanwil Kemenag Malut. “Kami sudah tempuh jalur hukum ke KPK dan Kejagung. Kini Kemenag harus bertindak membersihkan institusi,” tegasnya.
Orator FAKI, Rahmat Karim, menyampaikan ultimatum: Segera copot Kepala Kanwil Kemenag Maluku Utara, Amar Manaf. Jika diabaikan, aksi akan diperluas hingga ke DPR RI dan Istana Negara. “Kami akan desak Presiden dan DPR evaluasi bahkan rekomendasikan pencopotan Menag jika tak mampu selesaikan masalah ini,” ancamnya.
Deretan Dugaan yang Dituntut Diusut
Massa meminta pembentukan tim investigasi khusus dan pemeriksaan menyeluruh atas sejumlah kasus:
– Korupsi Proyek IAIN Ternate: Dugaan penyimpangan Gedung Kuliah Terpadu FTIK senilai Rp39 miliar (PT Lasissco Haltim Raya), serta proyek 2022 senilai Rp19,7 miliar (PT Albarka Abdul Aziz) yang dinilai tak sesuai spesifikasi RAB. Diminta memeriksa mantan Rektor IAIN Ternate, Rajiman Ismail, beserta Pokja proyek.
– Pungli & Mafia ASN: Dugaan pungutan liar dalam seleksi ASN/PPPK yang melibatkan sejumlah nama, termasuk Amar Manaf.
– Penyimpangan Jabatan: Rangkap jabatan PPK oleh PPPK yang dinilai tak memenuhi syarat, serta dugaan monopoli jabatan dan pengangkatan kerabat pejabat tanpa asesmen.
– Penyalahgunaan Anggaran: Pemotongan dana peringatan Hari Amal Bakti di Halmahera Selatan, dugaan SK bodong di MAN 1 Halmahera Selatan, serta potongan fee proyek 10 persen dan monopoli proyek APBN/SBSN.
Sekretaris DPD GPM Malut, Yuslan Gani, menegaskan laporan ini telah disampaikan ke KPK berbasis data masyarakat. Sementara Koordinator FAKI RI, Mansur A. Dom, mengungkap laporan serupa sudah ada sejak era Menag sebelumnya namun tak ada tindakan berarti.
FAKI dan GPM menegaskan seluruh pihak yang disebut tetap berhak memberikan klarifikasi sesuai hukum dan asas praduga tak bersalah. Massa berjanji terus mengawal hingga ada tindak lanjut nyata, dan siap turun lagi jika tuntutan diabaikan.


