SOFIFI, SN – Rencana pemerintah pusat yang berpotensi menurunkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) untuk tahun anggaran 2027 memicu respon cepat dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Menyikapi kemungkinan tersebut, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengungkapkan bahwa pemangkasan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 10 hingga 20 persen menjadi salah satu opsi yang sedang disiapkan untuk menjaga keseimbangan anggaran daerah.
Rencana tersebut menuai tanggapan dari DPRD Maluku Utara. Komisi I DPRD meminta kebijakan ini dikaji secara mendalam dan menyeluruh, agar tidak berdampak buruk pada semangat kerja aparatur maupun kualitas pelayanan publik.
Ketua Komisi I DPRD Maluku Utara, Nazlatan Ukhra Kasuba, menegaskan pihaknya belum akan mengambil sikap sebelum mendengar penjelasan resmi dan data lengkap dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Apa yang disampaikan Gubernur akan kami kaji secara saksama di Komisi I. Kami akan memanggil BKD untuk menanyakan urgensi langkah ini, dampaknya, serta sejauh mana kesiapan para ASN. Setelah semuanya jelas, barulah kita tentukan apakah pemangkasan itu bisa dilaksanakan,” ujar Nazlatan kepada awak media di halaman Kantor DPRD Maluku Utara, Senin (20/7/2026).
Nazlatan menekankan, tekanan anggaran saja tidak bisa menjadi alasan tunggal untuk memangkas hak pegawai. Pemerintah wajib mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap kinerja aparatur dan pelayanan kepada masyarakat.
“Jika hasil pembahasan nanti menunjukkan pemangkasan ini justru merusak pelayanan publik, itu pasti menjadi pertimbangan utama. Namun jika langkah ini menyelamatkan fiskal daerah tanpa mengganggu pelayanan, tentu tidak menjadi masalah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nazlatan meminta pemerintah provinsi lebih cermat menentukan prioritas penghematan. Ia menyoroti agar beban penghematan tidak hanya dibebankan kepada pegawai, sementara masih terdapat kegiatan lain yang memakan anggaran sangat besar namun tidak dikaji untuk ditekan.
“Jangan sampai Pemprov masih menggelar kegiatan di Kota Ternate yang menguras anggaran besar, namun justru memangkas tunjangan yang menjadi hak pegawai. Jika hal ini berpotensi menurunkan semangat kerja ASN, keputusan ini harus dipikirkan secara rasional dan bijaksana,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa belanja pegawai merupakan komponen belanja wajib menurut peraturan yang berlaku. Jika memang harus melakukan efisiensi, sebaiknya dimulai dari pos belanja yang tidak bersifat wajib terlebih dahulu.
“Belanja untuk ASN itu sifatnya wajib dipenuhi. Kalau mau berhemat, coba lihat terlebih dahulu pos mana yang bisa dikurangi tanpa merugikan hak pegawai. Terkait hal ini, Komisi I akan menelaah kembali secara menyeluruh,” tambahnya.
Isu ini telah dipastikan masuk dalam agenda evaluasi resmi Komisi I DPRD. Seluruh pertanyaan dan keraguan akan dikonfirmasi langsung kepada pihak BKD secara lengkap. Meski demikian, DPRD tidak menolak sepenuhnya upaya efisiensi, asalkan didukung data yang akurat dan perhitungan yang masuk akal.
“Jika nanti terbukti keputusan ini rasional, tepat sasaran, dan mendesak, tentu bisa dilanjutkan. Namun sampai saat ini saya belum bisa mengambil keputusan sebelum mendengar pemaparan utuh dari BKD,” pungkas Nazlatan.


