TERNATE, SN – Kepercayaan berbagai elemen masyarakat terhadap penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Maluku Utara semakin menipis. Menilai proses yang berjalan lambat dan tak kunjung terang, Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia (FPAKI) Maluku Utara melayangkan ultimatum tegas kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, saat mengelar Aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati, Rabu (29/7).
Massa mendesak agar dugaan korupsi pembayaran tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, dan biaya operasional DPRD periode 2019–2024 senilai Rp139,5 miliar segera dituntaskan. Apabila alat bukti dianggap sudah cukup, penyidik Tindak Pidana Khusus wajib segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka—terutama mantan Sekretaris DPRD Maluku Utara, Abubakar Abdullah.
Perkara ini sebenarnya sudah masuk tahap penyidikan sejak Februari 2026. Puluhan saksi telah diperiksa dan berbagai dokumen dikumpulkan, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti. Hambatan utama yang disoroti adalah belum terbitnya hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPK.
Koordinator aksi, Juslan J. Latif, menegaskan kelambanan ini semakin menggerus kepercayaan publik. “Kasus ini sudah terlalu lama menggantung. Rakyat berhak mendapatkan kepastian hukum. Jangan biarkan perkara bernilai ratusan miliar ini dibiarkan tanpa kejelasan sama sekali,” ujarnya tegas.
Menurut FPAKI, Abubakar Abdullah adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut mengingat posisinya saat peristiwa terjadi. Ironisnya, hingga kini ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.
Lambannya langkah Kejati dan belum rampungnya audit BPK dinilai memberikan kesan buruk: seolah penegakan hukum tidak berjalan adil dan transparan. Puncaknya, FPAKI menyampaikan peringatan keras kepada Kajati Sufari.
“Jika kasus ini tetap tidak ada kejelasan dan belum ada penetapan tersangka, kami minta Kajati bertanggung jawab secara moral dan berani meninggalkan jabatannya di Maluku Utara. Penegakan hukum harus berada di atas segala kepentingan,” tandas Juslan.
Sebagaimana diketahui, dugaan penyimpangan mencuat karena tunjangan tetap dibayarkan secara penuh meski sejumlah anggota DPRD sudah mendapatkan fasilitas rumah dinas maupun kendaraan dinas. Selain itu, besaran tunjangan dinilai tidak memiliki landasan kajian kebutuhan yang sah. Hingga saat ini, Kejati masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK untuk melanjutkan proses hukum.




