BerandaDaerahPolres Halteng Bongkar Peredaran Narkoba, Dua Pemuda Diamankan

Polres Halteng Bongkar Peredaran Narkoba, Dua Pemuda Diamankan

HALTENG – Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) kembali menyaksikan pengungkapan kasus peredaran narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halteng berhasil menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan distribusi sabu serta ganja dalam dua operasi terpisah.

Para tersangka berinisial RS (21 tahun) dan SF (23 tahun). Dari keduanya, petugas menyita puluhan gram barang haram, serta bukti barang berupa sepeda motor dan handphone yang diperkirakan digunakan untuk aktivitas transaksi.

Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Weda Tengah. “Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba di Halteng tidak akan ada tempat bagi pelaku yang merusak generasi muda,” tegasnya saat dikonfirmasi pada Rabu (13/5/2026).

RS Dibekuk di Depan Tempat Cuci Mobil

RS, warga Were, Kecamatan Weda Tengah, ditangkap pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIT di depan tempat pencucian mobil Desa Lelilef Sawai. Sebelum penangkapan, tim operasional Satresnarkoba telah melakukan pengawasan setelah menerima laporan warga.

Ketika pelaku mengambil benda dari pinggir jalan, petugas segera mengambil tindakan dan melakukan penggeledahan. “Kami menemukan tiga sachet sabu dengan berat kotor 3,12 gram, yang disembunyikan di dalam bungkus rokok Camel,” jelas AKBP Fiat.

Selain sabu, polisi juga menyita handphone Vivo Y04s warna ungu lilac, sepeda motor Vino 125 merah, dan beberapa barang pendukung. Dalam pemeriksaan awal, RS mengaku mendapatkan sabu dari kontak yang dikenalnya melalui WhatsApp dan berniat menggunakannya sendiri. Tes urine terhadapnya juga menunjukkan hasil positif methamphetamine.

SF Ditangkap di Rumah Kos dengan 45 Gram Ganja

Sementara itu, SF warga Desa Woda, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan  diamankan pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 22.15 WIT di rumah kos di kawasan Tekindo, Desa Lokulamo, Kecamatan Weda Tengah.

Pada saat penggeledahan awal, petugas menemukan 24 sachet plastik berisi ganja siap edar. Setelah melakukan pengembangan ke kamar kos pelaku, polisi kembali menemukan satu sachet besar ganja. “Total ganja yang diamankan mencapai 45,11 gram,” ujar Kapolres.

Bukti barang lainnya yang disita meliputi handphone Samsung A33 warna oranye kemerahan, sepeda motor Mio M3 125 hitam, bungkus plastik, dan sebuah dus kecil. SF mengaku membeli ganja tersebut melalui akun Instagram dengan harga Rp 1 juta, dan tes urine terhadapnya juga positif ganja.

Kini kedua pelaku berada di tahanan Mapolres Halteng untuk menjalani proses hukum. Polisi juga terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan pemasok yang diduga beroperasi di sekitar wilayah tambang Halteng.

AKBP Fiat mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba yang dapat merusak masa depan dan keamanan daerah. “Kami akan menindak tegas setiap orang yang terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan narkotika sesuai ketentuan hukum,” tandasnya.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments