BerandaDaerahBelum Ada Tersangka di Kasus 139 Miliar, DPRD Malut Malah Anggarkan 46...

Belum Ada Tersangka di Kasus 139 Miliar, DPRD Malut Malah Anggarkan 46 Miliar Perjalanan Dinas

TERNATE – Penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Padahal, nilai dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut disebut mencapai lebih dari Rp 139 miliar

Meski proses penyidikan sudah berjalan sejak Februari 2026 dan puluhan saksi telah diperiksa, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara belum juga menetapkan satu orang pun sebagai tersangka. Kondisi ini memicu sorotan tajam dari publik karena kasus tersebut diduga melibatkan penyimpangan anggaran yang berlangsung secara sistematis selama bertahun-tahun

Dugaan penyimpangan muncul karena tunjangan perumahan dan transportasi tetap dibayarkan kepada anggota dewan, meskipun sebagian di antaranya telah memperoleh fasilitas rumah dinas maupun kendaraan dinas dari negara. Selain itu, besaran tunjangan disebut tidak memiliki dasar kajian kebutuhan yang jelas serta dipertanyakan legalitas penetapannya.

Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, mengatakan berdasarkan data yang beredar di berbagai media, total anggaran tunjangan perumahan selama lima tahun mencapai Rp 29,8 miliar, sedangkan tunjangan transportasi sebesar Rp 16,2 miliar. Seluruh anggaran tersebut bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara.

“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, saksi juga sudah banyak diperiksa, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian siapa yang bertanggung jawab,” ujar Wahyudi, Senin (19/5).

Sejauh ini, penyidik Kejati Maluku Utara telah memeriksa sekitar 20 orang saksi. Mereka terdiri dari mantan Ketua DPRD, pimpinan DPRD aktif, Sekretaris Dewan, bendahara, hingga sejumlah pejabat terkait lainnya.

Namun lambannya proses penetapan tersangka justru menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Sejumlah kalangan menilai penanganan kasus tersebut terkesan berjalan di tempat, padahal dokumen anggaran dan aliran penggunaan dana dinilai mudah ditelusuri.

Sorotan publik semakin menguat setelah muncul data baru mengenai anggaran perjalanan dinas DPRD Maluku Utara tahun 2026 yang nilainya mencapai Rp 46,3 miliar.

Anggaran fantastis tersebut dinilai bertolak belakang dengan kondisi keuangan daerah yang tengah didorong untuk melakukan efisiensi belanja. Pemerintah pusat maupun daerah sebelumnya telah berulang kali menyerukan pengurangan pengeluaran yang tidak prioritas dan mengutamakan program yang berdampak langsung bagi masyarakat. Jika dibagi rata kepada 45 anggota DPRD, maka setiap anggota dewan memperoleh alokasi sekitar Rp 1 miliar lebih per tahun untuk perjalanan dinas.

Menurut Wahyudi, angka tersebut sangat tidak wajar di tengah berbagai persoalan daerah yang masih membutuhkan perhatian serius, termasuk keterlambatan pembayaran sejumlah proyek pembangunan.

“Di satu sisi kasus dugaan penyalahgunaan anggaran belum tuntas, di sisi lain muncul lagi anggaran perjalanan dinas dengan nilai besar. Ini tentu menimbulkan pertanyaan publik,” tandasnya.

LIN Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi segera memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penyidikan, termasuk jadwal penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Masyarakat juga berharap proses hukum dilakukan secara cepat, transparan, dan tanpa tebang pilih, agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan pengelolaan keuangan daerah tidak semakin menurun. (*)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments