BerandaDaerahKejati Maluku Utara Tegas: Mantan Bupati Taliabu Akhirnya Berada di Tangan Hukum

Kejati Maluku Utara Tegas: Mantan Bupati Taliabu Akhirnya Berada di Tangan Hukum

TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menindak tegas dugaan korupsi dengan menahan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, segera setelah pemeriksaan berstatus tersangka dalam kasus proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA).

“Penyidik Kejati Maluku Utara hari ini telah memeriksa Aliong Mus dengan status tersangka,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Matheos Matulessy, Jumat (26/6/2026).

Penahanan berlaku selama 20 hari, terhitung 26 Juni hingga 15 Juli 2026, di Rutan Kelas IIB Ternate.

Aliong Mus disangkakan dengan aturan berlapis:

– Primer: Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001.

– Subsider: Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saksi pers telah menyaksikan yang bersangkutan resmi ditahan untuk kelanjutan proses hukum,” tegas Matheos.

Kepala Seksi Operasi Pidana Khusus Kejati, Sofyan, menjelaskan total ada empat tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan bupati tersebut. “Dua orang sudah dilimpahkan ke pengadilan; dua lainnya masih dalam penyidikan,” katanya.

Proses hukum tidak berjalan mulus: pada pemanggilan pertama Aliong Mus mangkir. Panggilan kedua baru dipenuhi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sebelum kemudian dibawa ke kantor Kejati Maluku Utara untuk pemeriksaan lengkap dan penahanan hari ini.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, kerugian negara tercatat lebih dari Rp8 miliar. Proyek ISDA sendiri bernilai Rp17,5 miliar pada tahun anggaran 2023. Status tersangka ditetapkan berdasar keterangan saksi dan bukti dugaan aliran dana ke pihak yang bersangkutan.

Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara yang sama: YS alias Yopi (Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun), Suprayidno (mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu), serta MPR alias Melanton selaku pelaksana proyek.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments