TERNATE – Niat besar Gubernur Maluku Utara Serly Tjoanda untuk membangun daerah terhenti oleh masalah serius! Sebanyak enam paket pekerjaan fisik di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, yang dipimpin Kepala Dinas Risman Iriyanto Djafar, terbongkar mengalami kekurangan volume dengan total nilai mencapai Rp1.167.902.021,31.
Kordinator Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara, Rajak Idrus, menegaskan bahwa amanah yang diberikan Gubernur kepada OPD harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kehati-hatian. “Niat baik Gubernur untuk membangun Maluku Utara tidak boleh dihambat oleh kelalaian atau kurang cermatnya pihak yang bertugas. Jika amanah tidak diimplementasikan dengan benar, ini akan terus menjadi batu sandungan bagi perkembangan daerah!” tegasnya.
Kekurangan volume tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan uji petik terhadap realisasi belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan periode anggaran 2022 hingga Oktober 2024. Selama periode tersebut, total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp1.704.630.394.334,00, dengan realisasi belanja sebesar Rp1.075.349.260.227,07 atau 63,08 persen.
Berikut rincian enam paket pekerjaan yang bermasalah:
1. Pembangunan Jalan dan Jembatan Ruas Ibu–Kedi (PT HNG, kontrak Rp25.093.417.935,17) – telah dibayarkan 73,67 persen. Kekurangan volume di divisi Drainase serta Pekerjaan Tanah dan Geosintetik mencapai Rp302.697.794,64. PPK dan penyedia sepakat, namun pihak dinas belum memberikan tanggapan.
2. Pembangunan Jalan dan Jembatan Ruas Saketa Dehepodo (PT HN, kontrak Rp42.566.950.000,00) – telah dibayarkan 88,19 persen. Kekurangan volume di divisi Drainase, Pekerjaan Tanah dan Geosintetik, serta Struktur mencapai Rp101.100.940,87. PPK dan penyedia sepakat.
3. Pembangunan Jalan dan Jembatan Ruas Wayatim–Wayaua (PT APM, kontrak Rp16.460.945.000,00) – telah dibayarkan 53,82 persen. Kekurangan volume terbesar ditemukan di divisi Pekerjaan Tanah dan Geosintetik serta Struktur sebesar Rp435.076.089,37. PPK dan penyedia sepakat.
4. Pembangunan Jalan dan Jembatan Ruas Maba–Sagea (PT SJA, kontrak Rp25.757.727.000,00) – telah dibayarkan 100 persen. Kekurangan volume di divisi Drainase, Pekerjaan Tanah dan Geosintetik, serta Struktur mencapai Rp97.485.827,31. Ini menjadi sumber kelebihan pembayaran yang sudah terjadi. PPK dan penyedia sepakat.
5. Pembangunan Jalan dan Jembatan Ruas Saketa–Gane Dalam (PT MRIP, kontrak Rp32.415.366.000,00) – telah dibayarkan 80,87 persen. Kekurangan volume di divisi Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi mencapai Rp92.709.740,03. PPK tidak memberikan tanggapan apapun.
6. Pembangunan Jalan dan Jembatan Ruas Kao–Toliwang–Tolabit (PT APP, kontrak Rp20.189.900.000,00) – telah dibayarkan 54,00 persen. Kekurangan volume di divisi Drainase serta Perkerasan Berbutir dan Beton Semen mencapai Rp138.831.629,09. PPK dan penyedia sepakat.
Secara keseluruhan, permasalahan ini menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp97.485.827,31 (dari pekerjaan Maba–Sagea) dan potensi kelebihan pembayaran hingga Rp1.070.416.194,00 dari lima pekerjaan lainnya.
Masalah ini terjadi karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kurang cermat dalam memverifikasi volume pekerjaan yang benar-benar terpasang di lapangan. Padahal, pembayaran harus berdasarkan hasil pengukuran bersama sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.


