BerandaDaerahDugaan Tekanan Pejabat Nonaktif di BKD Malut: Apakah Atas Perintah Gubernur atau...

Dugaan Tekanan Pejabat Nonaktif di BKD Malut: Apakah Atas Perintah Gubernur atau Manuver Tersembunyi?

TERNATE – Dugaan praktik tidak etis dalam pengelolaan kepegawaian kembali memicu pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: apakah tindakan yang terjadi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara merupakan kebijakan resmi Gubernur Sherly Tjoanda, atau justru dilakukan secara diam-diam oleh kelompok tertentu tanpa sepengetahuan pimpinan tertinggi?

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sejumlah pejabat yang menjabat sebagai pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan memiliki status dinonaktifkan sementara, mendapat tekanan baik secara langsung maupun tidak langsung dari internal BKD. Yang paling mencolok, format surat pengunduran diri telah disiapkan terlebih dahulu oleh pihak BKD, kemudian dikirim melalui WhatsApp oleh salah satu kepala bidang kepada pejabat yang bersangkutan.

“Suratnya sudah jadi, tinggal diisi nama dan tanda tangan saja,” ungkap sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut sumber tersebut, langkah ini diduga bertujuan mempercepat pengosongan jabatan. Pasalnya, status nonaktif sementara tidak secara otomatis mencabut hak dan kedudukan seorang pejabat. Oleh karena itu, pengunduran diri dianggap sebagai jalan pintas agar posisi tersebut segera dapat diisi oleh orang yang telah dipersiapkan sebelumnya.

“Kalau mereka bersedia mundur, posisi langsung kosong dan bisa segera diisi orang-orang yang sudah disiapkan,” jelasnya.

Tindakan ini juga dikaitkan dengan kerja sama antara BKD dan Inspektorat Daerah. Beberapa pejabat bahkan diminta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait temuan tertentu yang diduga dijadikan dasar agar Gubernur segera mencopot jabatan secara permanen.

“Seolah-olah ada upaya mengatur situasi agar mereka terlihat bermasalah dan layak diganti,” tambah sumber tersebut.

Pertanyaan yang kini menjadi sorotan utama adalah apakah hal ini merupakan kebijakan yang telah disetujui oleh pucuk pimpinan, atau hanya tindakan oknum tertentu. Sumber internal menegaskan kemungkinan besar hal ini tidak diketahui secara penuh oleh Gubernur. “Kalau Gubernur mengetahui secara utuh dan menyeluruh, saya rasa hal seperti ini tidak akan terjadi. Ini terlihat lebih seperti permainan di belakang layar oleh oknum tertentu yang berupaya menguasai birokrasi dengan cara tidak transparan,” ujarnya.

Publik kini menuntut kejelasan: apakah ini adalah instruksi yang dikeluarkan dari pucuk pimpinan, atau tindakan yang dilakukan di luar pengawasan dan sepengetahuan Gubernur?

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala BKD Zulkifli Bian belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada tanggal 06 Juli. Bahkan upaya konfirmasi melalui panggilan suara WhatsApp juga tidak mendapatkan tanggapan.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments