BerandaDaerahGubernur Malut Disarankan Copot Pejabat Terindikasi Korupsi Kasus Tunjangan DPRD dan Mantan...

Gubernur Malut Disarankan Copot Pejabat Terindikasi Korupsi Kasus Tunjangan DPRD dan Mantan Gubernur AGK

TERNATE SN, – Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda disarankan segera mencopot sejumlah pejabat yang terindikasi terlibat dalam dugaan korupsi tunjangan DPRD Malut periode 2019-2024, serta mengevaluasi pejabat yang pernah terlibat dalam kasus mantan Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) yang telah ditutup karena sang mantan gubernur telah tutup usia. Penegasan ini disampaikan Ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Malut, Sartono Halek, yang menekankan pentingnya kebersihan birokrasi daerah.

“Kita tidak bisa membiarkan pejabat yang sedang dalam proses pemeriksaan terkait kasus korupsi tetap menjabat. Hal ini akan merusak citra pemerintah dan menggerus kepercayaan publik. Gubernur harus mengambil langkah tegas dengan mencopot mereka,” ujar Sartono Halek.

Menurutnya, kasus yang menjerat mantan Gubernur AGK sebelumnya berkaitan dengan dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan tambang di Malut. AGK telah tutup usia pada 14 Maret 2025, sehingga kasusnya resmi ditutup oleh aparat penegak hukum. Namun demikian, hal yang perlu disoroti adalah para pejabat yang hingga saat ini masih menduduki jabatan kepala dinas dan pernah terkait dengan kasus tersebut harus dievaluasi oleh Gubernur.

“Ibu Sherly Tjoanda harus tegas dengan masalah ini. Sebab, sejak awal menjabat, Gubernur telah menyampaikan kepada publik terkait penerapan meritokrasi dan manajemen talenta. Publik kini mempertanyakan ketegasan gubernur di sisi tersebut,” tegasnya.

Pada awal penyidikan tahun 2023, KPK menetapkan AGK beserta lima orang lain sebagai tersangka, yaitu Adnan Hasanudin (mantan Kadis Perumahan dan Pemukiman), Daud Ismail (mantan Kadis PUPR), Ridwan Arsan (mantan Kepala BPP BJ), Ramadhan Ibrahim (ajudan gubernur), dan pihak swasta Stevi Thomas. Pihak swasta lainnya, Kristian Wui San, juga menjadi sasaran penyidikan meskipun tidak hadir pada awalnya.

Selain itu, ada sejumlah pejabat eselon II yang namanya muncul sebagai saksi dalam persidangan kasus AGK periode 2022-2023, antara lain Abdullah Assa Gaf (Staf Ahli), Supriyono Andili (Karo Ekonomi), Kadri La Etje (Plt. Kadis Kelautan dan Perikanan), Samsudin Abd Kadir (Sekda), Idrus Assa Gaf (Kadis BPSDM), Miftah Bay (Kadis PMD), Nirwan MT Ali (Kadis PTSP), Sukur Lila (Staf Ahli), Fahrudin Tuku Boya (Staf Ahli), Sarmin Sulaiman (Kaban Bapeda), Saifudin Juba (Kadispora), Sofyan Kamarullah, Wahyudi (Kadis Perindustrian dan Perdagangan).

Sebelum meninggal dunia, AGK telah divonis 8 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp109 miliar dan USD 90 ribu pada September 2024. Publik mendesak agar jajaran birokrasi dibersihkan dari pejabat yang pernah terkait dengan kasus tersebut, meskipun Gubernur Sherly menyatakan akan melakukan evaluasi melalui uji kompetensi.

Sementara itu, dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Malut periode 2019-2024 telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan pada Februari 2026. Total anggaran untuk kedua pos tunjangan tersebut mencapai Rp187.9 miliar dan diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Di antara pejabat yang terindikasi dan sedang dalam pemeriksaan terkait kasus ini adalah:

Dari Unsur Legislatif

– Kuntu Daud (mantan Ketua DPRD Malut periode 2019-2024, kini Wakil Ketua DPRD Malut periode 2024-2029)

– M. Iqbal Ruray (Ketua DPRD Malut periode 2024-2029)

– Muhaimin Syarif (mantan anggota DPRD Malut, kini terpidana kasus OTT KPK)

– Zulkifli H. Umar (mantan anggota dan Ketua Komisi III DPRD Malut periode 2019-2024)

– Ishak Naser (mantan Ketua Komisi II DPRD Malut)

Dari Unsur Birokrasi (ASN)

– Samsuddin A. Kadir (Sekda Provinsi Malut selaku Ketua TAPD)

– Abubakar Abdullah (mantan Sekretaris DPRD Malut/KPA, kini Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Malut)

– Isman Abbas (PLT Sekretaris DPRD Malut, mantan Kabag Hukum DPRD)

– Zulkifli Bian (mantan Kabag Umum DPRD, kini PLT Kepala BKD Malut)

– Erva Pramuka Wati Konor AS (Kabag Keuangan DPRD Malut)

– Rus Mala Abdurrahman (Bendahara Sekretariat DPRD Malut

“Karena itu, tidak ada alasan bagi Gubernur untuk tidak mengganti dan mencopot Samsuddin A. Kadir, Abubakar Abdullah, serta Zulkifli Bian dari jabatan masing-masing, untuk mewujudkan tata kelolah pemerintah yang baik dan transparan,” pungkas Sartono.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments