BerandaUncategorizedFAKI RI Gelar Aksi di Jakarta: Sorot Penyimpangan Besar di Kemenag Malut,...

FAKI RI Gelar Aksi di Jakarta: Sorot Penyimpangan Besar di Kemenag Malut, Minta Amar Manaf Dicopot

JAKARTA – Pengurus Pusat Forum Anti Korupsi Indonesia (FAKI RI) mengumumkan rencana aksi unjuk rasa besar pada Senin, 22 Juni 2026. Mereka menuntut Kementerian Agama RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan sejumlah penyimpangan serius yang terjadi di lingkungan Kantor Wilayah Kemenag Maluku Utara serta Kantor Depag Kabupaten Halmahera Selatan.

Pemberitahuan resmi disampaikan kepada Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026. Titik kumpul ditetapkan di Tugu Proklamasi pukul 09.00 WIB, selanjutnya rombongan akan bergerak menuju gedung Kementerian Agama RI dan Kantor Pusat KPK. Diperkirakan sekitar 75 orang pengurus pusat turun dalam aksi ini, lengkap dengan peralatan pendukung, spanduk, dan pernyataan sikap.

Surat bernomor 002/AJ/EKS/FAKI‑RI/VI/2026 telah diterima redaksi pada Kamis, 18 Juni, melalui pesan WhatsApp. Di dalamnya, organisasi ini merinci empat pokok dugaan pelanggaran hukum yang menjadi dasar aksi:

Pertama, proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu IAIN Ternate senilai Rp19,7 miliar yang dikerjakan PT Al Bakra. Diduga pelaksanaannya jauh dari spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan kualitas bangunan sangat rendah, yang mengindikasikan adanya penyimpangan dana dalam jumlah besar.

Kedua, praktik pungutan liar yang berjalan secara sistematis dalam proses rekrutmen calon pegawai. Disebutkan nama‑nama yang diduga terlibat: Kepala Seksi Haji Depak Halsel Jauhari S. Yawari, Staf Pendis Kemenag Malut Sale Alhadat, ASN Depak Halsel Hi. Suri, Kasubag Tata Usaha Hamdi Berhet, Kepala MIN 3 Halmahera Selatan Drs. Yamin Latif, Guru MTsN 2 Halmahera Selatan Adhari A. Karim, Kepala MIN 2 Halmahera Selatan Muhammad Umar, Guru MTsN 2 Halmahera Selatan Nikmai A. Mahmud, serta Kepala Kantor Wilayah Kemenag Maluku Utara Hi Amar Manaf. Seluruhnya diduga menarik sejumlah uang dari calon peserta dengan janji akan meloloskan mereka menjadi ASN/P3K.

Ketiga, dugaan pemotongan atau pungutan kepada seluruh pegawai di lingkungan Kemenag Halmahera Selatan saat peringatan Hari Amal Bakti Kemenag berlangsung.

Keempat, kasus Surat Keputusan (SK) bodong yang beredar di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Halmahera Selatan. Dokumen tersebut diduga ditandatangani Kepala Madrasah yang bersangkutan dengan imbalan uang tertentu.

Berdasarkan rangkaian temuan itu, FAKI RI menyampaikan lima tuntutan utama:

1. Mendesak KPK memanggil dan memeriksa Kakanwil Kemenag Maluku Utara, mantan Rektor IAIN Ternate, serta Direktur PT Al Bakra terkait pelaksanaan proyek senilai Rp19,7 miliar.

2. Menelusuri secara hukum seluruh indikasi perbuatan melawan hukum dan praktik pungutan liar yang terjadi di wilayah Halmahera Selatan.

3. Mengusut tuntas setiap aliran dana yang tidak wajar di lingkungan instansi tersebut.

4. Memanggil dan meminta keterangan seluruh nama yang tercantum dalam laporan dugaan keterlibatan.

5. Secara tegas mendesak Kementerian Agama RI segera mencopot jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Maluku Utara, Hi Amar Manaf, dengan alasan dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan serta terlibat dalam rangkaian penyimpangan tersebut.

Koordinator Lapangan FAKI RI, Mansur A. Dom, menegaskan langkah ini dilandasi Undang‑Undang Nomor 21 Tahun 1999 serta aturan terkait tindak pidana korupsi, semata demi menegakkan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments