BerandaDaerahDugaan Korupsi Tunjangan DPRD Malut: Peran Strategis Abubakar Abdullah Jadi Sorotan, GPM...

Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Malut: Peran Strategis Abubakar Abdullah Jadi Sorotan, GPM dan FPAKI Desak Penetapan Tersangka  

TERNATE – Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 kembali menjadi sorotan publik. Anggaran yang diklaim mencapai lebih dari Rp187,9 miliar ini kini menyoroti peran mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD, Abubakar Abdullah, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Front Bersama Anti Korupsi (FPAKI) dan Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Ternate menduga Abubakar merupakan salah satu aktor kunci dalam pengelolaan anggaran tersebut. Kedua organisasi ini mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menetapkannya sebagai tersangka, apabila alat bukti yang diperoleh sudah cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Koordinator aksi, Juslan Latif, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada pihak yang menerima tunjangan. Semua pihak yang memiliki wewenang dalam penyusunan, penganggaran, hingga pencairan dana harus diperiksa secara tuntas.

“Abubakar Abdullah saat itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD sekaligus Pengguna Anggaran. Posisi ini sangat strategis, sehingga kami menuntut pemeriksaan mendalam. Jika terbukti terlibat, tidak boleh ada pengecualian,” ujar Juslan saat menyampaikan orasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin (13/7).

Dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung, sejumlah pejabat telah diperiksa sebagai saksi, antara lain:

– Abubakar Abdullah – Mantan Sekwan DPRD, kini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

– Kuntu Daud – Mantan Ketua DPRD periode 2019–2024, kini Wakil Ketua DPRD periode 2024–2029

– M. Iqbal Ruray – Ketua DPRD periode 2024–2029

– Samsuddin A. Kadir – Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara

– Zulkifli Bian – Mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD, kini Kepala BKD Maluku Utara

– Rusmala Abdurrahman – Bendahara Sekretariat DPRD

Secara hukum, posisi Sekretaris DPRD memang memiliki wewenang yang luas. Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun, Muhammad Thabrani, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Sekretaris DPRD berkedudukan sebagai kepala perangkat daerah dan otomatis berstatus sebagai Pengguna Anggaran.

Sebagai pejabat tersebut, ia bertugas menyusun dan mengusulkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), termasuk besaran tunjangan perumahan dan transportasi yang kemudian disahkan dalam APBD. Berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 222/KPTS/MU/2021, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp30 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp28 juta bagi Wakil Ketua, dan Rp25 juta untuk anggota. Sementara tunjangan transportasi sebesar Rp20 juta per orang, ditambah dana operasional pimpinan yang mencapai Rp201,6 juta per bulan.

Besaran anggaran ini menjadi sorotan karena sebagian besar dialokasikan pada masa pandemi Covid-19, di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit. Kini perhatian publik tidak lagi hanya tertuju pada penerima tunjangan, tetapi juga pada pihak yang terlibat dalam perencanaan dan pengendalian keuangan daerah.

Penyidikan masih terus berjalan dengan menunggu hasil audit lengkap dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI sebagai bahan pertimbangan untuk langkah hukum selanjutnya.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments