BerandaDaerahRenovasi Kediaman Gubernur Malut Berbasis Swakelola, Sesuai Peraturan LKPP

Renovasi Kediaman Gubernur Malut Berbasis Swakelola, Sesuai Peraturan LKPP

SOFIFI – Penggunaan sistem swakelola untuk renovasi kediaman Gubernur Provinsi Maluku Utara di Sofifi memiliki dasar hukum yang jelas. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pengelolaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ) di Biro PBJ Setda Provinsi Maluku Utara, Hairil Hi. Hukum.

Hairil menjelaskan bahwa metode swakelola yang diterapkan telah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2021. Menurutnya, swakelola merupakan mekanisme memperoleh barang dan jasa yang dikerjakan langsung oleh institusi pemerintah, organisasi masyarakat, atau kelompok masyarakat, dengan ketentuan khusus untuk pekerjaan konstruksi seperti yang tercantum dalam peraturan tersebut.

Sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Pulau Morotai, Hairil yang kini menjabat di Pemprov Malut menegaskan bahwa proyek renovasi kediaman gubernur termasuk dalam kategori rehabilitasi ringan. “Pekerjaan konstruksi sederhana seperti rehabilitasi dan renovasi dapat dilaksanakan melalui sistem swakelola sesuai ketentuan LKPP No 3 Tahun 2021. Proyek ini bukan pembangunan bangunan baru, melainkan rehabilitasi ringan yang masuk dalam kategori pekerjaan sederhana,” jelasnya.

Hairil juga menguraikan bahwa lampiran peraturan tersebut membagi swakelola menjadi empat tipe, yaitu Tipe I, II, III, dan IV. Ia menekankan bahwa Tipe IV tidak menetapkan batasan nilai anggaran tertentu, baik minimum maupun maksimum. “Yang menjadi catatan penting adalah meskipun tidak ada batasan nilai, pelaksanaannya tetap harus didukung oleh dokumen perencanaan dan pengendalian yang komprehensif,” tandasnya.

Diketahui, renovasi kediaman Gubernur Maluku Utara di Sofifi dialokasikan dana dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025 sebesar Rp 8 miliar. Proyek yang direncanakan selesai dalam 90 hari kalender ini mencakup rekonstruksi empat bangunan utama: kediaman gubernur, aula, istana rakyat (guest house), dan rumah jaga.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments