HALUT, SN – Terkait proses pemilihan penyedia paket pengadaan Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Kali Upa, Kecamatan Tobelo Tengah, muncul pertanyaan mengenai tidak tersedianya fitur pengajuan sanggah dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Menanggapi hal ini, Ketua Pokja 1 Biro Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Mansur, memberikan penjelasan resmi lengkap sebagai bentuk klarifikasi dan pertanggungjawaban administrasi.
Penjelasan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, serta Dokumen Pemilihan nomor 000.3.3/115/DOKMIL.PK/PJ‑01/BPBJ/2026 tanggal 11 Juli 2026.
Seluruh Peserta Gugur, Tak Ada Pemenang
Mansur menjelaskan, seluruh tahapan tender sudah dijalankan sesuai jadwal dan aturan. Setelah penawaran ditutup, tim melakukan evaluasi administrasi, teknis, harga, maupun kualifikasi.
“Hasilnya, seluruh peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat dan gugur dalam evaluasi. Karena tidak ada satu pun yang lulus, maka tidak dapat kami tetapkan pemenang maupun pemenang cadangan,” tegas Mansur.
Mengapa Menu Sanggah Tidak Ada?
Karena tidak ada penetapan pemenang, maka sistem SPSE secara otomatis tidak menyediakan menu sanggah.
“Masa sanggah itu hak peserta untuk menyanggah penetapan pemenang. Kalau tidak ada pemenang yang ditetapkan, tentu tidak ada objek yang bisa disanggah. Sistem SPSE bekerja otomatis, Pokja sama sekali tidak memiliki wewenang untuk mengaktifkan atau menonaktifkan fitur tersebut,” jelas Mansur.
Proses Berjalan Sesuai Aturan
Ia menegaskan Pokja telah bekerja secara objektif: mengevaluasi penawaran, membuat Berita Acara Hasil Pemilihan, dan menjalankan seluruh proses murni lewat sistem tanpa intervensi apa pun.
“Dengan demikian, tidak adanya menu sanggah ini bukanlah kebijakan atau rekayasa Pokja, melainkan konsekuensi logis karena tidak ada peserta yang lulus dan mekanisme sistem SPSE yang memang demikian,” tandas Mansur.




