TERNATE, SN — Pemerintah Kota Ternate menerima penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 8,618 miliar dari pemerintah pusat. Angka ini menjadi yang paling kecil dibandingkan sepuluh kabupaten/kota se-Maluku Utara yang turut menerima alokasi dana transfer serupa. Di balik penerimaan tersebut, Pemkot Ternate ternyata masih menunggu pencairan sisa kurang bayar DBH yang nilainya jauh lebih besar, yakni mencapai sekitar Rp 60,3 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Amiruddin Abd Hamid, menjelaskan bahwa sebagian kewajiban DBH tahun 2023 baru saja dibayarkan.
“Untuk Kota Ternate, tunggakan DBH sektor pajak tahun 2023 sebesar Rp 3,561 miliar telah disalurkan kemarin,” ungkap Amiruddin, Kamis (13/8/2026).
Namun, pembayaran tersebut belum menyelesaikan seluruh hak yang seharusnya diterima. Dari sektor royalti tahun 2023, tercatat kurang bayar sebesar Rp 15,310 miliar, namun pemerintah pusat baru menyalurkan Rp 5,058 miliar — menyisakan tunggakan sekitar Rp 10,252 miliar.
“Sektor royalti tahun 2023 masih tersisa sekitar Rp 10,252 miliar yang belum dibayar. Angka itu belum termasuk tunggakan untuk tahun 2024,” tambahnya.
Beban tunggakan ternyata jauh lebih besar pada tahun anggaran 2024. Kurang bayar DBH sektor pajak mencapai Rp 20,553 miliar, sementara dari sektor SDA dan royalti tercatat Rp 29,544 miliar. Jika sisa tunggakan 2023 digabung dengan kewajiban tahun 2024, total DBH yang masih menjadi hak Pemkot Ternate mencapai sekitar Rp 60,3 miliar.
“Masih terdapat kurang bayar yang mencakup tahun 2023 maupun 2024,” tegas Amiruddin.
Sementara itu, dibandingkan dengan daerah lain di Maluku Utara, penerimaan dana transfer yang baru saja diterima Kota Ternate memang berada di urutan paling bawah. Sebagai pembanding, Kabupaten Halmahera Selatan menerima alokasi terbesar sebesar Rp 102,878 miliar. Berikutnya Halmahera Timur Rp 44,257 miliar, Halmahera Tengah Rp 41,346 miliar, Kepulauan Sula Rp 39,983 miliar, Halmahera Barat Rp 30,509 miliar, Kota Tidore Kepulauan Rp 25,395 miliar, Pulau Morotai Rp 17,167 miliar, Pulau Taliabu Rp 15,039 miliar, serta Halmahera Utara Rp 11,023 miliar. Perbedaan nilai tersebut berkaitan dengan komponen perhitungan DBH dan jenis transfer yang menjadi hak masing-masing daerah.
Pembayaran sisa kurang bayar DBH itu menjadi sangat penting bagi Pemkot Ternate, guna memperkuat ruang fiskal daerah demi membiayai pelayanan publik dan percepatan pembangunan.
“Pemkot Ternate masih menunggu kepastian penyaluran sisa kurang bayar tersebut dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan,” pungkas Amiruddin.




