BerandaHukrimFee Proyek Diduga Jadi Pendapatan, Kepala Desa Sigela Yef Terancam Pidana Korupsi

Fee Proyek Diduga Jadi Pendapatan, Kepala Desa Sigela Yef Terancam Pidana Korupsi

GAPI, TIDORE – Dugaan praktik jual-beli proyek desa menyeruak dari Desa Sigela Yef, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan. Amir Nasir, kepala desa yang masih aktif menjabat, diduga menjadikan proyek fisik desa sebagai ladang transaksi sejak 2024 hingga 2025. Sejumlah sumber menyebut, proyek dikerjakan bukan melalui mekanisme yang bersih, melainkan dibarengi setoran fee.

Informasi yang dihimpun menunjukkan, praktik tersebut dilakukan secara berulang dan melibatkan pihak-pihak tertentu yang dijanjikan paket pekerjaan. Dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan publik diduga dipelintir menjadi alat tawar-menawar kekuasaan.

Perbuatan itu secara terang-benderang melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 ayat (1) huruf f secara eksplisit melarang kepala desa menerima hadiah, imbalan, atau keuntungan pribadi yang berkaitan dengan jabatannya. Pelanggaran atas ketentuan ini diancam pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU Desa.

Namun persoalan ini tak berhenti pada pelanggaran administratif. Jika aliran fee dan janji proyek tersebut terbukti, perbuatan Amir Nasir berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengancam pejabat yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan jabatannya dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Lebih jauh, dugaan adanya pembayaran uang di muka untuk mengamankan proyek tahun anggaran 2026 memperkuat indikasi praktik suap dan gratifikasi. Skema ini kerap digunakan untuk mengamankan proyek sebelum anggaran diketok, sekaligus menutup ruang kompetisi yang sehat.

Koordinator AMPPERA Maluku Utara, Sahmal, menyebut praktik tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etik. Ini kejahatan terhadap rakyat desa. Dana publik diperdagangkan,” kata Sahmal, Jumat, 26 Desember 2025.

Ia mendesak Wali Kota Tidore Kepulauan tidak bersikap pasif. Menurutnya, pembiaran hanya akan memperkuat dugaan adanya toleransi terhadap praktik korup di level desa.

“Kepala desa yang terseret dugaan serius seperti ini semestinya segera dinonaktifkan,” ujarnya.

AMPERA Malut, lanjut Sahmal, tengah menyiapkan laporan resmi ke aparat penegak hukum. Ia menegaskan, penegakan hukum harus menelusuri aliran dana, pihak pemberi fee, serta mekanisme proyek yang diduga telah dikondisikan.

“Jika terbukti, sanksinya jelas: pidana penjara, denda besar, dan pencabutan hak politik. Tidak boleh ada impunitas,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Amir Nasir belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan belum mendapat tanggapan. (luy)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments