GAPI, KEPSUL – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara menemukan kelebihan pembayaran (overpayment) senilai Rp 1.054.038.583,60 pada empat paket proyek pembangunan Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2024. Pembayaran dilakukan meski progres fisik pekerjaan di lapangan belum mencapai 100 persen.
Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan Dinas Kesehatan. BPK menyebut pembayaran dilakukan melalui SP2D dengan nilai yang melampaui capaian riil pekerjaan, sehingga menimbulkan selisih signifikan antara dana yang dicairkan dan progres fisik sebenarnya.
Rincian Kelebihan Pembayaran
Berdasarkan Tabel 21 LHP BPK, kelebihan pembayaran terjadi pada empat proyek sebagai berikut:
Pembangunan Puskesmas Fuata dengan selisih lebih bayar Rp 381.432.432,06. Pembangunan Puskesmas Kabau dengan selisih lebih bayar Rp 393.905.405,41. Pembangunan Puskesmas Wai Ipa dengan selisih lebih bayar Rp 113.162.728,11. Pembangunan Puskesmas Sanana dengan selisih lebih bayar Rp 165.538.018,02. Total selisih kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.054.038.583,60 (1,05 miliar).
Sementara itu, BPK juga mencatat total pembayaran yang telah direalisasikan melalui SP2D mencapai Rp 13,12 miliar, meski hasil pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan pekerjaan belum selesai seluruhnya.
Pembayaran Melanggar Aturan Pengadaan
BPK menegaskan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya: Lampiran II Bagian VII angka 7.13, yang menyatakan pembayaran prestasi pekerjaan hanya boleh dilakukan sesuai kemajuan fisik/output pekerjaan.
Pembayaran tidak boleh melebihi hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK). Namun dalam kasus ini, pembayaran justru dilakukan lebih dulu, sementara fisik pekerjaan tertinggal.
Indikasi Pidana, Tidak Sekadar Administratif
Meski BPK mencatat adanya komitmen PPK dan penyedia jasa untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lambat 26 Juli 2025, fakta pembayaran yang telah terlanjur melampaui progres fisik membuka indikasi kuat pelanggaran hukum.
Secara hukum, kondisi ini berpotensi melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Di mana setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
Pembayaran SP2D yang melampaui progres fisik mengindikasikan penyalahgunaan kewenangan, khususnya oleh PPK, Pejabat Penandatangan SPM/SP2D dan Pejabat pengawas pekerjaan.
Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, jika ditemukan unsur kesengajaan atau rekayasa progres. “Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.”
Kelebihan bayar yang nyata dan terukur oleh BPK dapat dikualifikasikan sebagai kerugian negara, meskipun nantinya dilakukan pengembalian.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
MA telah menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana, melainkan hanya menjadi faktor yang meringankan hukuman. Artinya, penyelesaian sisa pekerjaan atau pengembalian dana tidak menutup proses hukum, jika unsur pidana terpenuhi.
Peran Penyedia dan Pengawasan Lemah
BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan pelaksanaan pekerjaan serta evaluasi permintaan pembayaran dari penyedia jasa. Dalam skema pengadaan konstruksi, kondisi ini membuka ruang klaim progres yang tidak sesuai fakta. Persetujuan pembayaran tanpa verifikasi teknis memadai. Potensi kolusi antara penyedia dan oknum pejabat. Penyedia jasa tetap menerima pembayaran signifikan, meski output fisik belum sepenuhnya terpasang di lapangan.
Pintu Masuk Aparat Penegak Hukum
Temuan BPK ini secara hukum dapat menjadi bukti awal (initial evidence) bagi aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk menelusuri ada tidaknya unsur kesengajaan. Aliran dana kelebihan pembayaran. Peran masing-masing pejabat terkait.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pengelolaan proyek sektor kesehatan, yang seharusnya menjadi prioritas pelayanan publik, bukan justru menyisakan potensi kerugian negara.
Pembayaran proyek sebelum pekerjaan selesai bukan sekadar kesalahan prosedur. Ketika selisihnya mencapai miliaran rupiah dan melanggar aturan pengadaan, maka persoalan ini telah masuk wilayah pertanggungjawaban hukum. Publik berhak mengetahui, dan penegak hukum berkewajiban menindaklanjuti.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi para pihak yang disebut dalam isi pemberitaan. (luy)


