BerandaUncategorizedUsai Diserahkan Polisi, Ayah Pemerkosa Anak Kandung Ditahan Kejari Morotai

Usai Diserahkan Polisi, Ayah Pemerkosa Anak Kandung Ditahan Kejari Morotai

MOROTAI, – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Morotai resmi menetapkan status penahanan terhadap seorang pria berinisial HK, tersangka tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan terhadap dua anak kandungnya sendiri, keduanya masih berusia di bawah umur.

Langkah hukum ini diambil setelah penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pulau Morotai menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti dalam tahap kedua ke Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pulau Morotai, pada Selasa (12/5).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka HK diduga telah berulang kali melakukan perbuatan asusila dan pencabulan terhadap kedua putrinya, yang masing-masing berusia 11 dan 13 tahun. Perbuatan keji itu dilakukan di kediaman mereka sendiri, yang berada di wilayah Kecamatan Morotai Selatan Barat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Aldi Demas Akira, membenarkan proses penyerahan tersebut saat dikonfirmasi Awak Media.

“Benar, hari ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Dari sisi kami, berkas perkara dinilai telah lengkap dan memenuhi unsur formil serta materil, sehingga kami segera melanjutkan ke tahap P21,” ungkap Aldi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, mengingat Kejaksaan Negeri Pulau Morotai belum memiliki fasilitas rumah tahanan sendiri, maka untuk sementara tersangka dititipkan di Rutan Polres Pulau Morotai.

“Saat ini ia kami titipkan di sana. Kami memiliki tenggat waktu 20 hari untuk masa penahanan, dan dalam kurun waktu tersebut berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tobelo untuk proses persidangan,” terangnya.

Tersangka HK dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 473 ayat (1) juncto ayat (2) huruf b juncto ayat (9) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemerkosaan. Atas perbuatannya yang sangat mencoreng nilai kemanusiaan itu, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments