JAKARTA – Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) kembali gelar aksi tegas di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Kamis (9/7/2026). Massa memaksa KPK segera panggil dan periksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Direktur Utama CV Wosso Mobon, serta Faisal Anwar alias OPO yang disebut sebagai pelaksana proyek Jembatan Ake Busale di Kabupaten Halmahera Selatan.
Proyek Jembatan Ake Busale di ruas Jalan Saketa-Dehepodo, Desa Cango, Kecamatan Gane Barat, memiliki pagu anggaran Rp3.311.857.000 dan ditandatangani kontraknya pada 25 Februari 2026. Meskipun uang muka sebesar 30 persen atau Rp993.557.100 telah dicairkan pada 10 Maret 2026, proyek diduga stagnan tanpa progres yang signifikan. Akibatnya, masyarakat terpaksa menggunakan jalur darurat setelah jembatan lama dibongkar.
FAKI menduga praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) melibatkan Dinas PUPR dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara. Mereka menilai proyek diduga diberikan kepada Faisal Anwar alias OPO dengan menggunakan CV Wosso Mobon sebagai “bendera”, mengingat Direktur perusahaan tersebut disebut tidak mengetahui rincian proses lelang.
FAKI menyampaikan tuntutan utama:
1. Panggil dan periksa Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara untuk keterangan resmi.
2. Panggil dan periksa Direktur Utama CV Wosso Mobon terkait peran perusahaan dalam proyek.
Selain itu, FAKI menuntut KPK mengusut proyek Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara di Sofifi dengan anggaran Rp8,8 miliar yang dilaksanakan melalui metode swakelola. Kebijakan ini dikritik karena tidak melalui mekanisme tender, padahal harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola. Proyek yang seharusnya selesai dalam 90 hari kalender hingga pertengahan 2026 belum menunjukkan penyelesaian yang jelas.
Koordinator Lapangan FAKI, Rahmat Karim, menegaskan bahwa KPK harus mengambil langkah konkret dan tidak boleh mengabaikan tuntutan publik. “Masyarakat tidak ingin kasus korupsi yang pernah menjerat mantan Gubernur Maluku Utara terulang. Plt Kadis PUPR harus segera diperiksa secara terbuka – dugaan proyek mangkrak ini adalah indikasi persoalan serius dalam pengelolaan anggaran,” tegasnya.
FAKI menekankan bahwa keterlambatan proyek tidak dapat dianggap sepele atau hanya persoalan administratif. Diperlukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara maupun KPK terkait tuntutan tersebut.


