BerandaHukrimDibayar Dulu, Dikerja Belakangan: BPK Beberkan Bobroknya Proyek Jalan di Pulau Taliabu

Dibayar Dulu, Dikerja Belakangan: BPK Beberkan Bobroknya Proyek Jalan di Pulau Taliabu

GAPI, TALIABU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara kembali menemukan carut-marut pelaksanaan proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Pulau Taliabu. Audit fisik BPK mengungkap kekurangan volume, progres pekerjaan yang minim, hingga kelebihan pembayaran bernilai miliaran rupiah, meski dana proyek telah dicairkan dalam jumlah besar.

Proyek Bobong TA 2023: Volume Kurang, Uang Jalan Lebih Dulu Habis

Pada pekerjaan Pembukaan dan Penimbunan Badan Jalan Dalam Kota Bobong 2 TA 2023, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 3.229.579.101,40.

Ironisnya, proyek yang dikerjakan CV SBU ini telah mengalami perubahan nilai kontrak melalui adendum, namun pengendalian pekerjaan oleh PPK dan pengawas lapangan tidak mampu menjamin kesesuaian fisik dengan pembayaran.

Lebih fatal, pada proyek Bobong 1 TA 2023 yang dikerjakan CV NUM, BPK kembali menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 3.490.865.145,74, sementara pembayaran sudah mencapai 50 persen dari nilai kontrak awal.

Jalan Dalam Kota Bobong

Jalan Lintas Selatan TA 2024: Dibayar 25 Persen, Progres Tak Jelas

Masalah yang sama berulang pada Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Lintas Selatan TA 2024 yang dikerjakan CV PPM.

BPK mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.259.873.757,80, meskipun proyek telah dibayar 25 persen dari nilai kontrak awal.

Pemeriksaan fisik Mei 2025 menunjukkan penyelesaian pekerjaan tidak sebanding dengan pembayaran. Perubahan nilai kontrak dilakukan melalui Adendum II, yang justru memangkas nilai kontrak secara signifikan.

Progres 9,80 Persen, Dibayar Puluhan Miliar

Dalam paket pekerjaan lainnya, BPK menemukan fakta mencengangkan: Progres fisik hanya 9,80 persen, setara Rp484 juta, namun pembayaran sudah dilakukan hingga Rp4,12 miliar.

Artinya, 90,20 persen pekerjaan senilai Rp 4,46 miliar belum dikerjakan, tetapi uang negara sudah keluar.

Pengawasan Formalitas, PPK dan PA/KPA Terancam Tanggung Jawab Hukum

Seluruh pekerjaan tersebut secara administratif berada di bawah kendali Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan laporan kepada PA/KPA.

Namun temuan BPK menunjukkan, pengawasan hanya bersifat administratif, pengukuran fisik tidak menjadi dasar pembayaran. Berita Acara Pembayaran tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Kondisi ini mengindikasikan kelalaian berat hingga dugaan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor (penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara), Pasal 9 UU Tipikor (pembayaran tidak sesuai pekerjaan)

Pola Berulang, Bukan Kesalahan Teknis

Rentetan temuan ini menunjukkan pola sistemik, bukan sekadar kesalahan teknis penyedia. Mulai dari perencanaan, pengawasan, hingga pencairan anggaran, seluruhnya memperlihatkan lemahnya kontrol internal di lingkungan Dinas PUPR Pulau Taliabu.

Publik Menanti Langkah Aparat Penegak Hukum

Meski BPK telah memerintahkan pengembalian kerugian negara, pengembalian uang tidak otomatis menghapus unsur pidana.

Publik Kini Menanti

Apakah Inspektorat hanya berhenti pada rekomendasi administratif, ataukah Aparat Penegak Hukum berani masuk dan membongkar siapa yang paling bertanggung jawab.

Satu hal yang pasti, uang negara sudah keluar, jalan belum selesai, dan rakyat kembali dirugikan. (luy)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments