GAPI, JAKARTA – Kasus dugaan suap dan manipulasi pajak yang menjerat PT Wanatiara Persada (WP) didorong agar tidak berhenti pada satu korporasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memperluas penyelidikan ke perusahaan tambang nikel lain yang beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, salah satunya Harita Nickel.
Desakan itu disampaikan Ketua Haria PA GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak, yang menilai skema “diskon pajak” tidak mungkin berdiri sendiri. Menurutnya, praktik pemangkasan kewajiban pajak secara masif berpotensi menjadi pola sistemik di sektor tambang nikel Obi.
“KPK jangan hanya fokus pada PT Wanatiara Persada. Kami menduga praktik serupa juga melibatkan perusahaan lain. Karena itu penyidikan harus diperluas, termasuk ke Harita Nickel,” tegas Mudasir, Jumat (12/1).
Ia menilai kasus WP membuka fakta penting bahwa relasi antara korporasi tambang dan otoritas pajak sangat rentan disalahgunakan. Jika satu perusahaan mampu memangkas kewajiban pajak hingga puluhan miliar rupiah, maka kemungkinan praktik serupa terjadi di perusahaan lain patut dicurigai.
Suap Pajak Tambang Nikel: Dimulai di Jakarta, Bola Panas Menggelinding ke Halmahera Selatan
Kasus PT Wanatiara Persada bukan sekadar perkara “diskon pajak” di meja pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara. Operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta justru membuka pintu lebih lebar menuju Pulau Obi, lokasi tambang nikel dan pembangunan smelter perusahaan tambang berstatus PMA tersebut.
Pemangkasan kewajiban pajak dari sekitar Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar—atau berkurang hampir 80 persen—mengindikasikan adanya penyalahgunaan kewenangan yang terstruktur. Skema ini diduga tidak hanya melibatkan oknum fiskus, tetapi juga pihak korporasi melalui modus kontrak jasa konsultan fiktif untuk menyamarkan aliran suap.
Secara hukum, locus perkara memang berawal di Jakarta. Namun delik pidana korupsi tidak dibatasi wilayah administratif. Jika aliran dana, perintah, atau keuntungan terbukti berkaitan langsung dengan operasional tambang di Obi, maka penyidikan berpotensi merembet ke rantai perizinan tambang, relasi kuasa di daerah, hingga aktor politik lokal.
Penggunaan kontrak konsultan sebagai kamuflase suap juga membuka ruang penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Instrumen ini memungkinkan KPK menelusuri aliran dana lintas sektor—dari pajak, tambang, hingga kemungkinan pembiayaan kepentingan politik.
Jika korelasi antara “diskon pajak” dan keberlangsungan izin tambang di Pulau Obi terbukti, maka perkara ini berpotensi naik kelas: dari sekadar suap pajak menjadi skandal korupsi sumber daya alam.
Jakarta boleh menjadi titik awal pengungkapan, namun Pulau Obi berpotensi berubah menjadi episentrum baru penyidikan KPK. (luy)


