GAPI, HALBAR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara mengungkap pola bermasalah dalam sejumlah proyek infrastruktur jalan dan irigasi di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Tahun Anggaran 2024. Audit BPK menemukan praktik pembayaran 100 persen meski volume pekerjaan tidak terpenuhi, disertai denda keterlambatan yang tidak dipungut, dengan total potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halbar.
Bayar Lunas, Pekerjaan Kurang
Salah satu temuan mencolok terjadi pada proyek Peningkatan Jalan Urpil ke Aspal (Hotmix) Ruas Hoku–Hoku Payo yang dikerjakan CV BGP. BPK mencatat adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp43.184.011,61. Meski demikian, pekerjaan tersebut telah dibayar 100 persen dan tanpa pengenaan denda.
Kondisi serupa juga terjadi pada proyek Peningkatan Jalan Urpil ke Aspal (Hotmix) Ruas Dalam Kota Jailolo oleh CV DPI. Dalam proyek ini, BPK menemukan kekurangan volume sebesar Rp35.712.035,31, namun pembayaran tetap dilakukan penuh dan tanpa sanksi keterlambatan.
BPK menilai pola ini menunjukkan bahwa serah terima pekerjaan dilakukan meski prestasi fisik tidak sesuai kontrak, mengindikasikan lemahnya pengawasan atau ketidakpatuhan terhadap prinsip pembayaran berbasis prestasi riil.
Irigasi Bermasalah, Pemulihan Belum Tuntas
Selain proyek jalan, audit BPK juga menyoroti Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Hoku-Hoku yang dikerjakan CV ASA. Pada proyek ini, ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp20.582.262,49 serta denda keterlambatan Rp93.718.916,27.
BPK mencatat bahwa baru Rp60.000.000 yang disetorkan ke kas daerah sebagai pemulihan. Artinya, masih terdapat sisa potensi kerugian negara yang belum dipulihkan sepenuhnya.
Kasus Paling Serius: Proyek Jalan Kedi–Goin
Temuan paling krusial muncul pada proyek Perbaikan Geometrik Jalan Ruas Kedi–Goin dengan nilai kontrak Rp15,17 miliar, yang dikerjakan PT LCC. BPK menegaskan adanya keterlambatan penyelesaian selama 50 hari.
Akibat keterlambatan tersebut, seharusnya dikenakan denda minimal sebesar Rp130.766.593,59, namun hingga pemeriksaan dilakukan, denda itu belum dipungut oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Audit BPK mencatat proyek ini telah mengalami tiga kali adendum kontrak, dengan alasan terakhir berupa kerusakan alat milik penyedia. Meski demikian, penyedia tetap diberikan perpanjangan waktu tanpa pengenaan denda.
BPK menegaskan bahwa kerusakan alat kerja merupakan risiko bisnis penyedia jasa, bukan kondisi force majeure, sehingga tidak serta-merta menghapus kewajiban denda keterlambatan.
Total Potensi Kerugian Negara
Secara keseluruhan, BPK mencatat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp99.478.309,41, denda keterlambatan yang belum dipungut Rp 235.521.236,83. Total potensi kerugian negara mencapai Rp334.999.546,24.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PUPR Halmahera Barat maupun para penyedia jasa terkait tindak lanjut pemungutan denda dan pemulihan kerugian negara sebagaimana direkomendasikan BPK. (luy)


