GAPI, HALBAR – Proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2024 kian terang sebagai proyek bermasalah.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara mengungkap bahwa pekerjaan konstruksi RS tersebut dilaksanakan tidak sesuai ketentuan, baik dari sisi lokasi, legalitas lahan, hingga pencairan anggaran.
Dalam LRA Audited Pemkab Halbar TA 2024, BPK mencatat realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp36,21 miliar atau 53,42 persen dari total anggaran Rp67,78 miliar, yang di antaranya digunakan untuk pembangunan RS Pratama pada Dinas Kesehatan.
Dikerjakan PT Mayagi Mandala Putra
BPK menegaskan, pekerjaan pembangunan RS Pratama (DAK) tersebut dilaksanakan oleh PT Mayagi Mandala Putra, berdasarkan kontrak Nomor: 440/02/SP/DAK-KES/TENDER/III/2024, tanggal kontrak 25 Maret 2024, nilai kontrak Rp42.946.393.870,61 (99,88% dari pagu Rp43 miliar). Masa pelaksanaan 280 hari kalender (27 Maret–31 Desember 2024).
Hingga pemeriksaan berakhir, realisasi pembayaran telah mencapai Rp 17.178.557.548,00 atau 40 persen, yang dibayarkan berdasarkan Berita Acara Pembayaran (BAP) Termin II 40% tanggal 17 Desember 2024.
Namun ironisnya, pembayaran tersebut dilakukan di tengah cacat mendasar proyek, yang oleh BPK dinilai tidak memenuhi ketentuan DAK Fisik Bidang Kesehatan.

Lokasi Proyek Menyimpang, Ditolak Kemenkes
BPK menemukan bahwa pembangunan RS Pratama tidak dilaksanakan di lokasi yang disetujui Pemerintah Pusat. Dalam dokumen usulan DAK TA 2024, lokasi RS Pratama ditetapkan di Kecamatan Loloda Tengah.
Fakta di lapangan menunjukkan PT Mayagi Mandala Putra justru mengerjakan proyek di Desa Soana Masungi, Kecamatan Ibu, meskipun Kementerian Kesehatan secara resmi menolak perubahan lokasi dan meminta pembangunan tetap dilakukan sesuai usulan awal.
BPK menilai pelaksanaan proyek di luar lokasi persetujuan tersebut melanggar PMK Nomor 25 Tahun 2024 dan ketentuan teknis DAK Fisik.
RS Negara Dibangun di Atas Tanah Warga
Lebih fatal lagi, BPK memastikan bahwa lahan pembangunan RS Pratama bukan milik Pemerintah Daerah. Tidak ditemukan sertifikat tanah atas nama Pemda, akta pelepasan hak, bukti pembayaran pembebasan tanah, dan surat jaminan ketersediaan lahan yang sah.
Pembangunan RS yang dikerjakan PT Mayagi Mandala Putra tersebut dilakukan di atas lahan milik warga berinisial TW, hanya berdasarkan kesepakatan informal dengan Kepala Dinas Kesehatan.
BPK menegaskan, kondisi ini melanggar syarat mutlak penerimaan DAK Fisik, dan berisiko menjadikan bangunan RS tidak sah sebagai aset negara.
Belanja Tanah Dianggarkan, Tapi Tidak Direalisasikan
Dalam DPPA Pemkab Halbar, dianggarkan Belanja Modal Tanah sebesar Rp507,5 juta. Namun dalam LRA Audited 2024, BPK tidak menemukan realisasi pembebasan tanah untuk RS Pratama.
Artinya, negara telah mencairkan dana konstruksi. Membiarkan kontraktor bekerja tanpa terlebih dahulu mengamankan hak atas tanah. Situasi ini membuka risiko sengketa kepemilikan, kehilangan aset, dan proyek mangkrak permanen.
Pemetaan Unsur Pidana
Berdasarkan temuan BPK, proyek RS Pratama Halbar mengandung indikasi kuat penyalahgunaan wewenang. Sebab, perubahan lokasi tanpa persetujuan Kemenkes.
Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 3 UU Tipikor. Perbuatan melawan hukum. Pembangunan fasilitas negara di tanah milik warga.
Pasal 2 UU Tipikor: Potensi kerugian keuangan negara, dana Rp 17,17 miliar dibayar pada proyek cacat hukum. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor: dugaan rekayasa administratif. BAP Termin II diterbitkan meski syarat dasar DAK tidak terpenuhi.
Pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban adalah PA/KPA Dinas Kesehatan Halbar, PPK Proyek RS Pratama, Kepala Dinas Kesehatan, Tim Perencana dan Pengusul DAK, PT Mayagi Mandala Putra apabila terbukti mengetahui dan tetap melanjutkan pekerjaan di lokasi dan lahan bermasalah. (luy)


